Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Kasus Minyak Mentah, Termasuk Saudagar Minyak MRC

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Salah satunya, MRC selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM), yang juga dikenal sebagai ‘Saudagar Minyak’.
"Dari hasil penyidikan tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Sementara delapan tersangka lainnya adalah AN selaku VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015; HB selaku Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina 2014;TN selaku SVP Integrated Supply Chain 2017-2018; dan DS selaku VP Crude and Product PT Pertamina 2018-2020.
Kemudian, HW selaku mantan SVP Integrated Supply Chain; AS selaku Direktur Gas, Pertochemical & New Business PT Pertamina International Shipping; MH selaku Senior Manager PT Trafigura; serta IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
Masing-masing tersangka tersebut telah melakukan berbagai penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara,” jelas Qohar.
Dari sembilan tersangka tersebut, Kejagung telah menahan delapan orang. Sedangkan MRC belum ditahan lantaran berada di Singapura.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan putra MRC, MKAR, yang juga beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, sebagai tersangka kasus ini.
MKAR ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya. Mereka terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.
Dua di antaranya, RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Sembilan tersangka ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.
Korps Adhyaksa menyebut, total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini diduga mencapai Rp 285 triliun.
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 22 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Opini | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu