TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

RI Ekstradisi Warga Rusia Alexander Zverev, Terkait Red Notice Sejak 2022

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: Irma Permata Sari
Jumat, 11 Juli 2025 | 08:16 WIB
Foto : Istimewa
Foto : Istimewa

TANGERANG — Kementerian Hukum RI secara resmi mengekstradisi warga negara Federasi Rusia, AZV ke negara asalnya. Ekstradisi ini menjadi yang pertama dikabulkan Indonesia terhadap Rusia, meskipun perjanjian ekstradisi antara kedua negara masih dalam tahap ratifikasi.

 

Penyerahan AZV dilakukan setelah permintaan resmi dari pemerintah Rusia sejak tahun 2022. Proses tersebut memakan waktu cukup panjang karena harus melalui jalur komunikasi diplomatik antarnegara.

 

“Permintaan ekstradisi ini diajukan pada 2022, dan prosesnya memang memerlukan waktu serta koordinasi diplomatik yang intens,” ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI, Widodo, usai penandatanganan Minutes of Surrender di Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Kamis (10/7/2025).

 

AZV diketahui terlibat kasus hukum di Rusia dan menjadi subjek Red Notice Interpol sejak 2022. Setelah keberadaannya terdeteksi di Indonesia, pemerintah Rusia segera meminta bantuan penangkapan dan pemulangannya kepada otoritas Indonesia.

 

“Perbuatan pidananya dilakukan di wilayah hukum Rusia. Setelah mereka mengetahui AZV berada di Indonesia, pemerintah Rusia mengajukan permohonan agar yang bersangkutan ditangkap dan diekstradisi,” jelas Widodo.

 

AZV ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada tahun 2022 dan ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur selama proses hukum berlangsung. Serah terima AZV berikut barang bukti dilakukan di lokasi yang sama sebelum proses keberangkatan.

 

AZV diberangkatkan ke Moskow melalui penerbangan dari Jakarta menuju Denpasar, Bali, kemudian dilanjutkan dengan penerbangan komersial ke Moskow. Tidak ada pengawalan khusus dalam proses pemulangan ini.

 

“Karena tidak ada penerbangan langsung Jakarta-Moskow, AZV akan berangkat malam ini dari Jakarta ke Denpasar, lalu langsung ke Moskow dengan penerbangan reguler,” tambah Widodo.

 

Dalam prosesi penandatanganan dokumen ekstradisi di Bandara Soekarno-Hatta, AZV tidak dihadirkan ke publik. Menurut Widodo, hal ini dilakukan sesuai permintaan langsung dari otoritas Rusia.

 

“Ini merupakan kerja sama antar-pemerintah (G to G). Karena itu, penyerahan dilakukan secara tertutup demi mempercepat proses hukum di Rusia,” ungkapnya.

 

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menyetujui ekstradisi AZV dengan menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. AZV dinyatakan tidak melakukan tindak pidana di Indonesia dan hanya menjadi subjek ekstradisi atas pelanggaran hukum di negaranya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit