TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Kasus Pengadaan Laptop Di Mendikbudristek

Kejagung Kembali Periksa Nadiem Makarim Selasa Pekan Depan

Reporter & Editor : AY
Sabtu, 12 Juli 2025 | 06:40 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto : Ist
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto : Ist

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, pekan depan.

 

Nadiem bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenbudristek) periode 2019–2022.

 

"Pemanggilan terhadap yang bersangkutan (Nadiem) dijadwalkan pada Selasa yang akan datang, tanggal 15 Juli 2025," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025).

 

Harli menyebut, rencana pemeriksaan Nadiem ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya, Selasa (8/7/2025) lalu. Saat itu, Nadiem tidak hadir dan meminta penundaan pemeriksaan.

 

Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa Nadiem Makarim pada Senin (23/6/2025) lalu. Dia diperiksa selama sekitar 12 jam.

 

Nadiem mengaku, bakal tetap kooperatif selama proses penyidikan kasus ini berlangsung. 

 

Dalam kapasitas saya sebagai saksi, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap jajaran aparat dari kejaksaan yang telah menjalankan proses hukum ini dengan baik, mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan juga asas praduga tak bersalah," ucap Nadiem usai pemeriksaan.

 

Dia memastikan siap membantu menjernihkan kasus hukum yang menyeretnya demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah dibangun bersama.

 

Sekadar latar, Kejagung tengah mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

 

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menduga ada persekongkolan sejumlah pihak dengan tim teknis.

 

Mereka merekayasa kajian teknis terkait pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang mendukung program digitalisasi pendidikan, sehingga diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chrome. Chromebook.

 

Padahal, saat uji coba pada 2019, penerapan penggunaan Chromebook dinilai tidak efektif. Sebab koneksi internet di Indonesia, belum merata. 

 

Anggaran proyek pengadaan laptop Chromebook menyentuh angka Rp 9,9 triliun. Rinciannya, seberar Rp 3,582 berasal dari dana satuan pendidikan dan Rp 6,399 triliun dari dana alokasi khusus.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit