TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Dugaan Korupsi Laptop Chromebook, Sejumlah Vendor Kembalikan Uang Bernilai Miliaran Rupiah

Reporter & Editor : AY
Sabtu, 11 Oktober 2025 | 09:39 WIB
Ilustrasi laptop. Foto : Ist
Ilustrasi laptop. Foto : Ist

JAKARTA -  Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pengembalian uang terkait perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan, pengembalian tersebut berasal dari sejumlah vendor. 

 

“Mereka memiliki keuntungan yang tidak sah, mereka ada mengembalikan uang,” ujar Anang kepada wartawan, di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025). 

 

Uang yang dikembalikan, kata Anang, dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat (AS) dan rupiah. Soal jumlahnya, dia belum mengungkapkan secara detail. “Ya, miliaran rupiah, tapi saya tidak tahu berapa tepatnya,” ucapnya. 

 

Anang juga mengonfirmasi bahwa pihak yang mengembalikan uang tidak hanya berasal dari kalangan vendor, tetapi juga individu di lingkungan Kemendikbudristek. 

 

“Ya, mungkin pihak­-pihak di dalam itu ada yang menerima. Nanti kalau sudah masuk dakwaan dan persidangan, semuanya akan terungkap,” tutur Anang. 

 

Dalam kasus ini, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menetapkan lima tersangka. 

 

Terbaru, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, yang ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/9/2025) dan langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan. 

 

Dalam perkara ini, Kejagung lebih dulu menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni, Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek; Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah; Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek; serta Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek. 

 

MUL dan SW ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari. Kemudian, IA menjadi tahanan kota karena menderita penyakit jantung kronis. 

 

Sedangkan JT dinyatakan buron. Namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia berada di luar negeri, diduga di Australia. Kejagung telah menerbitkan red notice.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit