Delapan Parpol di Pandeglang Dapat Dana Bantuan Keuangan Rp 9,8 Miliar

PANDEGLANG - Delapan partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Pandeglang tahun ini mendapatkan bantuan keuangan dengan total Rp 9,8 miliar. Dari data yang berhasil dihimpun, delapanparpol tersebut, yakni Partai Demokrat dengan raihan 97.734 suara mendapatkan bantuan keuangan Rp 1,46 miliar, PKB dengan 94.901 suara mendapat Rp 1,42 miliar, Partai Golkar dengan 91.957 suara mendapatkan Rp 1,3 miliar, Partai Gerindra dengan 91.655 suara mendapatkan Rp 1,3 miliar, PKS dengan raihan 80.172 suara mendapatkan Rp 1,2 miliar, Partai NasDem dengan 77.156 suara mendapatkan Rp 1,1 miliar, PDI Perjuangan dengan 73.083 suara mendapatkan Rp 1 miliar, dan terakhir PPP dengan raihan 48.434 suara mendapatkan Rp 726 juta.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pandeglang, Doni Hermawan mengungkapkan, Pemkab Pandeglang mengalokasikan anggaran untuk dana bantuan keuangan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dengan total Rp 9,8 miliar. “Dari partai politik yang dapat bantuan dari Pemkab yang sesuai ketentuan sebesar Rp 9,8 miliar untuk delapan partai politik,” kata Doni Hermawan, Selasa (15/7/2025).
Kata Doni, bantuan tahun ini mengalami kenaikan dibandingkan sebelumnya. Dia mengungkapkan, saat ini satu suara hasil pemilu dihitung Rp 3.000. “Untuk rinciannya sesuai ketentuan itu sebesar Rp 3.000 per suara, kenaikan dari tahun 2023,” jelasnya.
“Dari delapan partai politik yang mendapatkan dana bantuan keuangan itu yang paling tertinggi diperoleh Partai Demokrat dengan jumlah 97.734 suara Rp 1,46 miliar. Di bawahnya ada PKB 94.901 suara Rp 1,42 miliar,” jelasnya.
Kata Doni, dana bantuan keuangan partai politik itu sudah dicairkan ke semua partai penerima dan proses pencairan sudah melewati pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Kemarin sudah dicairkan, karena syarat pencairan dana parpol setelah hasil pemeriksaan BPK turun,” katanya.
Doni mengatakan, semua partai politik tidak ada yang meminta tambahan anggaran setelah dicairkan. “Nggak (ada permintaan kenaikan, red) sementara ini, karena aturan sudah jelas dari pemerintah pusat sebesar Rp 3.000 per suara,” tandasnya.(*)
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 10 jam yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 9 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu