ASN Perempuan Di Lebak Mendominasi Gugat Cerai
Akibat Masalah Ekonomi & Orang Ketiga

LEBAK - Selama tahun 2025 sejak Januari hingga Juli, tercatat ada sebanyak 30 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, mengajukan permohonan gugat cerai. Bahkan, sebanyak 30 ASN yang mengajukan gugat cerai kepada Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak itu, tengah didominasi ASN perempuan.
Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, pada BKPSDM Lebak, Ikbaludin mengungkapkan, data pengajuan gugat cerai tersebut tercatat dari Januari hingga Juli 2025. “Iya, selama kurun waktu tujuh bulan di tahun ini, kami menerima sebanyak 30 ASN yang mengajukan perceraian. Rata-rata, yang mengajukan itu dari kaum perempuan,” kata Ikbaludin kepada wartawan, Minggu (20/7/2025).
Dijelaskannya, dari 30 ASN yang mengajukan permohonan perceraian, 24 sudah dilakukan proses, sedangkan enam orang masih menunggu jadwal. “Sebanyak dua puluh empat orang yang sudah kami proses, enam orang tinggal nunggu jadwal untuk proses selanjutnya,” ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan temuan BKPSDM, ada dua faktor yang mempengaruhi ASN mengajukan perceraian. Diantaranya, masalah ekonomi dan ada orang ketiga. “Jadi, faktor puluhan ASN mengajukan permohonan cerai ke kami, antara masalah ekonomi dan orang tiga,” tegasnya.
Diakuinya, sebelum BKPSDM menyetujui pengajuan cerai para ASN tersebut, ada tahapan mediasi yang ditempuh di internal Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing atau tempat ASN itu bekerja.
“Apabila di OPD masih tidak bisa, dilanjutkan ke BKPSDM. Dan kami akan memanggil kedua belah pihak suami dan istrinya, untuk meminta keterangan lebih jauh. Kami juga memberikan solusi, apakah mereka mau berdamai atau tidak, kalau masih ragu kami berikan kesempatan kepada mereka selama tiga bulan,” tambahnya.
Kemudian lanjut dia, setelah tiga bulan, pihaknya memanggil kembali yang bersangkutan apakah mau lanjut proses perceraiannya atau ternyata mau memperbaiki hubungan rumah tangga lagi. “Jadi, kami pun tidak serta merta langsung menyetujui mereka bercerai. Tapi ada mediasi dulu, ada upaya-upaya perbaikan masalah rumah tangga mereka,” jelasnya.
Namun tambah dia, dari upaya mediasi yang dilakukan pihaknya, hanya sekitar 10 persen ASN yang mengajukan permohonan cerai yang bisa diperbaiki lagi. “Pengalaman kami paling hanya 10 persen yang kembali bersama menunda perceraian. Sisanya lanjut ke pengadilan,” ungkapnya
Ia pun selalu menyarankan kepada setiap ASN yang melakukan usulan perceraian ke BKPSDM, untuk jangan sampai mengganggu kinerja mereka. “Tapi, tidak menutup kemungkinan. Ada saja sebagian ASN yang rumah tangganya memiliki masalah itu berdampak pada pekerjaan mereka. Namun tidak berdampak luas, karena kami juga selalu mewanti-wanti,” klaimnya.
Ia menyebut, usulan perceraian yang diajukan ASN tahun ini terbilang cukup tinggi dibandingkan tahun 2024 lalu. “Kalau tahun 2024 lalu hanya 25 orang ASN. Tapi sekarang ini baru 7 bulan sudah mencapai 30 ASN, jadi tahun ini lebih tinggi kasusnya,” tandasnya.(*)
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 23 jam yang lalu
TangselCity | 19 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu