Mantan TNI AL Jadi Tentara Asing, Otomatis Hilang Kewarganegaraan

JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, mantan personel TNI Angkatan Laut (AL) Satria Arta Kumbara, yang saat ini dikabarkan menjadi tentara di Rusia, telah kehilangan kewarganegaraan. Butuh proses hukum, jika ingin kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI).
Satria Arta Kumbara dikabarkan menyesal telah menandatangani kontrak menjadi tentara asing. Dia ingin kembali menjadi WNI.
"Tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara. Yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis, jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar Undang-Undang Kewarganegaraan RI," kata Supratman, Rabu (23/7/2025).
Supratman menjelaskan, Undang-Undang (UU) yang menjadi landasan hukum hilangnya kewarganegaraan WNI akibat menjadi tentara di negara asing adalah UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 huruf d & e.
Pasal 23 mengatur tentang WNI yang kehilangan kewarganegaraan. Huruf (d) pasal tersebut menegaskan, WNI kehilangan kewarganegaraan, jika masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
Sementara huruf (e) menekankan, seorang WNI akan kehilangan kewarganegaraannya, jika masuk ke dalam dinas negara asing secara sukarela, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hanya dapat dijabat WNI.
Ketentuan Undang-Undang ini juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Pasal 31, PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Supratman memastikan, hingga saat ini, Kementerian Hukum belum pernah menerima laporan resmi, termasuk dari perwakilan di luar negeri, mengenai status Satria Arta Kumbara yang menjadi tentara di negara lain.
“Jika memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing, otomatis dia kehilangan status kewarganegaraan. Jika ingin kembali menjadi WNI, yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum sebagaimana diatur Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, yang merupakan bagian dari proses pewarganegaraan (naturalisasi murni)," tandas Supratman.
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 22 jam yang lalu