Jadi Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak Punya Harta Rp 8,9 Miliar
JAKARTA - Johanis Tanak terpilih menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggantikan Lili Pintauli Siregar.
Berapa harta kekayaan Johanis Tanak?
Johanis tercatat terakhir kali melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 14 April 2022 untuk periodik 2021 saat masih menjabat sebagai Jaksa Fungsional. Harta kekayaannya saat itu tercatat berjumlah Rp 8.911.168.628 (Rp 8,9 miliar).
Johanis dilaporkan memiliki aset berupa tiga bidang tanah dan satu bangunan yang berlokasi di Karawang dan Jakarta Timur dari hasil sendiri. Aset berupa tanah dan rumah tersebut jika ditotal senilai Rp 4.574.648.000 (Rp 4,5 miliar).
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah tersebut juga tercatat memiliki alat transportasi senilai Rp 239 juta.
Alat transportasi Johanis berupa mobil Toyota Corolla sedan tahun 1997 senilai Rp 40 juta; mobil Honda CRV Jeep tahun 2004 senilai Rp 75 juta; motor Yamaha Mio tahun 2011 senilai Rp 4 juta; serta mobil Willys Universal CJ7 tahun 1980 senilai Rp 120 juta.
Johanis juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 55 juta. Kemudian, surat berharga Rp 200 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp 3,8 miliar.
Dia tidak memiliki utang. Dengan demikian, total keseluruhan harta kekayaan Johanis berjumlah Rp 8.911.168.628 (Rp 8,9 miliar).
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi itu terpilih lewat pemungutan suara yang dilakukan Komisi III DPR, Rabu (28/9).
Pemungutan suara diikuti oleh 53 anggota Komisi III DPR. Dalam pemungutan suara tersebut, hanya ada satu anggota Komisi III yang absen dalam pemungutan suara, yaitu Ahmad Sahroni.
Hasilnya, Johanis memperoleh 38 suara, sedangkan lawannya, I Nyoman Wara memperoleh 14 suara. Dengan begitu, Johanis terpilih menjadi wakil ketua KPK yang baru.
“Berdasarkan hasil dari perolehan suara seleksi calon pengganti pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023 adalah sebagai berikut, atas nama Saudara Johanis Tanak terpilih sebagai calon anggota pengganti pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023. Apakah dapat disetujui? Sekali lagi, setuju?,” ujar Wakil Ketua Komisi III Adies Kadier diikuti dengan ketukan palu.
Ia menjelaskan, hasil pemungutan suara tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPR paling terdekat. Pengangkatan Johanis sebagai komisioner KPK akan disahkan pada rapat paripurna tersebut.
Johanis adalah alumnus Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin tahun 1983. Ia diketahui kemudian melanjutkan pendidikannya di Universitas Airlangga hingga mendapatkan Gelar Doktor Program Studi Ilmu Hukum pada Juni 2019.
Selama ini dikenal sebagai pejabat karier di lingkungan kejaksaan. Pada 2014, ia pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.
Kemudian menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada 2016 silam. Dia juga pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.
Johanis Tanak menjabat sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara ketika mengikuti seleksi Capim KPK 2019 lalu.
Saat proses wawancara dan uji publik pada Rabu, 28 Agustus 2019, Ia ditanya mengenai pengalamannya menangani kasus korupsi yang membuat dilema.
Dalam hal ini, ia menyinggung kasus yang menjerat mantan Gubernur Sulawesi Tengah dari Partai NasDem HB Paliudju. Tanak mengatakan, penetapan tersangka tersebut membuatnya dipanggil Jaksa Agung saat itu M Prasetyo.
Nasional | 17 jam yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 17 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Nasional | 17 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu