TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Dikasih Lebel Premium, Tapi Kualitas Medium

Pengusaha Ritel Diminta Turunkan Harga Beras

Reporter & Editor : AY
Selasa, 29 Juli 2025 | 11:20 WIB
Beras dijajakan di pasar tradisional. Foto : Ist
Beras dijajakan di pasar tradisional. Foto : Ist

JAKARTA - Pemerintah meminta produsen dan pelaku usaha ritel menurunkan harga jual beras yang kualitasnya tidak sesuai dengan standar beras premium. Langkah korektif ini dilakukan tanpa menarik produk dari peredaran, guna menjaga keterjangkauan dan ketersediaan pangan pokok masyarakat.

 

Permintaan ini menyusul temuan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Negara Repub­lik Indonesia terkait beredarnya beras berlabel premium yang tidak memenuhi standar mutu.

 

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menjelaskan, penegakan hukum terhadap pelanggaran label dan mutu beras premium dilakukan dengan pendekatan ultimum re­medium, yaitu mengedepankan penyelesaian secara persuasif.

 

Pendekatan ini penting agar tidak mengganggu distribusi beras di tingkat konsumen. Jadi, tidak ada beras yang di­tarik. Hanya harganya dise­suaikan dengan kualitas dalam kemasan,” kata Arief dalam keterangan resmi Bapanas, Senin (28/7/2025).

 

Menurut Arief, beras dengan kadar beras rusak (broken rice) mencapai 20 persen tidak boleh dijual setara dengan harga beras premium.

 

“Jadi harus disesuaikan, antara Rp 12.500 sampai Rp 14.900 per kg di Zona 1,” ucapnya.

 

Menurutnya, sejumlah jaringan ritel telah menurunkan harga sekitar Rp 1.000 per kemasan lima kilogram. Namun, penye­suaian harga secara menyeluruh dinilai masih perlu dilakukan.

 

Arief juga menyampaikan, pihaknya telah menjalin ko­munikasi langsung dengan pelaku usaha ritel agar seluruh harga produk mencerminkan mutu aktual.

 

“Saya tegaskan, jangan ada lagi yang menjual beras biasa dengan harga premium,” tan­dasnya.

 

Langkah ini, menurut Arief, sejalan dengan pendekatan ke­berlanjutan dalam kebijakan pangan nasional. Dia menyarankan agar stok yang telah beredar tetap dijual, tetapi dengan harga yang sesuai mutu.

 

Untuk apa ditarik? Dijual murah saja. Lebih baik tetap diberikan ke masyarakat, tapi jangan dijual seharga beras pre­mium,” pintanya.

 

Bapanas juga mendorong masyarakat melakukan pengece­kan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) secara mandiri, melalui laman resmi lembaga tersebut.

 

“Transparansi dan pelabelan yang akurat menjadi kunci da­lam menjaga kepercayaan pub­lik terhadap distribusi pangan nasional,” kata Arief.

 

Di tengah tantangan ketahanan pangan, Pemerintah ingin me­mastikan ekosistem perberasan nasional berjalan sehat.

 

“Produsen dan pedagang tidak boleh mengambil margin ber­lebih atas dasar label yang me­nyesatkan. Stabilitas harga harus dicapai dengan prinsip keadilan, baik bagi petani, pelaku usaha maupun konsumen,” ujar Arief.

 

Panel Harga Pangan Bapanas per 25 Juli mencatat tren penu­runan harga beras nasional, baik jenis premium maupun medium. Di Zona 1, harga beras premium turun dari Rp 15.488 menjadi Rp 15.458 per kilogram (kg). Semen­tara, beras medium turun dari Rp 13.943 menjadi Rp 13.898 per kg. Penurunan serupa juga tercatat di Zona 2 dan 3.

 

Sebelumnya, Menteri Koordi­nator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan juga menekankan pentingnya kejujuran dalam pelabelan produk.

 

“Kalau berasnya bukan premium, jangan diberi label pre­mium dan dijual dengan harga tinggi. Kalau masih main-main, Satgas Pangan sudah panggil 14 perusahaan. Jangan bohongi rakyat,” tegas Zulkifli dalam kon­ferensi pers usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) soal pangan di Jakarta, Jumat (25/7/2025).

 

Satgas Pangan Polri mengungkapkan, setidaknya terdapat tiga produsen yang diduga men­jual beras berlabel premium yang tidak memenuhi syarat kadar air dan batas maksimal broken rice.

 

Label yang tidak sesuai dengan isi ini termasuk pelang­garan mutu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapanas No­mor 2 Tahun 2024.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit