Opang yang Turunkan Ibu Bawa Bayi di Stasiun Tigaraksa Jadi Tersangka

TANGERANG - Sebanyak 4 orang pria yang merupakan pengemudi ojek pangkalan (opang) yang aksinya memaksa ibu bawa bayi turun dari taksi online di dekat Stasiun Tigaraksa viral di media sosial, dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Tangerang, Selasa (29/7/2025).
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, mengatakan keempat pelaku yang berinisial J, A, N, dan U tersebut diduga telah melanggar Pasal 170 KUHP dalam peristiwa yang terjadi Jumat (25/7) lalu.
“Yang pastinya ada sifat sengaja untuk melakukan kekerasan dan ancaman,” ucap Kompol Arief.
Keempat oknum opang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye sambil mengenakan masker. Mereka pun hanya bisa tertunduk saat dihadirkan ke publik.
Pihak kepolisian sebelumnya juga telah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan keempatnya sebagai tersangka. Penumpang hingga sopir taksi online pada saat kejadian juga diduga sempat diancam oleh pelaku berdasarkan keterangan para saksi dan video yang beredar.
“Di dalam Pasal 170 dari keterangannya unsur dari tenaga bersama. Sudah bisa dilihat dari petunjuk dan alat bukti dari video yang tersebar dan itu kami analisis dan terlihat di situ peranannya,” jelasnya.
Berdasarkan video yang beredar, korban yang merupakan ibu-ibu itu diturunkan secara paksa oleh sejumlah pengemudi opang ketika cuaca sedang hujan. Korban pun terpaksa berjalan sambil membawa bayi yang ia gendong.
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 13 jam yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
TangselCity | 8 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu