Polisi Tangkap 12 Pelaku Kekerasan Seksual di Serang, Korbannya Anak Usia 4 Tahun

SERANG - Pihak kepolisian berhasil mengamankan 12 pelaku kekerasan seksual di kawasan Kabupaten Serang selama bulan Juli 2025. Total, ada 6 korban dari kasus tersebut, dengan salah satunya merupakan anak berusia 4 tahun.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengatakan 12 tersangka yang diamankan itu berinisial TLS (27), SUH (30), MAR (35), ROM (23), HAR (43), IJP (35), FA (22), IB (62), PA (16), ASS (15), TA (21), dan DH (24).
"Sepanjang bulan Juli ini, ada 12 pelaku yang diamankan Unit PPA di sejumlah wilayah di Kabupaten Serang atas dugaan kekerasan seksual," ucap Condro, Jumat (1/8/2025).
Dua orang terduga pelaku itu pun juga masih berstatus di bawah umur. Sementara, korban dari kasus kekerasan seksual di bulan Juli 2025 itu berjumlah 6 orang. Dari total jumlah korban, empat di antaranya berusia di bawah 15 tahun, satu balita berusia empat tahun, dan juga ada satu korban yang merupakan penyandang disabilitas.
Mirisnya, kasus kekerasan seksual yang menimpa balita malang itu dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
“Kekerasan seksual terhadap balita dilakukan oleh ayah kandungnya di Kecamatan kibin, Kabupaten Serang,” ungkapnya.
Para pelaku yang diamankan itu kebanyakan mengincar orang terdekat atau yang dikenalnya untuk menjadi korban aksi bejatnya. Mereka beraksi dengan cara dan modus yang berbeda-beda, mulai dari mengajak korban untuk meminum minuman keras, hingga menggunakan obat terlarang.
"Pelakunya orang terdekat dan teman korban itu sendiri. Untuk motifnya karena nafsu tak tertahan serta pengaruh minuman keras, film X, dan obat terlarang," jelas Condro.
Condro pun menegaskan bahwa para pelaku yang berhasil diamankan itu akan ditindak tegas sesuai dengan perbuatannya.
"Tidak ada ampun bagi pelaku kekerasan seksual. Semua laporan yang kami terima dipastikan ditindaklanjuti dan pelakunya harus diproses hukum," tegasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku yang diamankan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Terduga pelaku yang mencabuli anak kandungnya itu pun bisa mendapatkan hukuman yang lebih berat sesuai dengan peraturan yang ada.
“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Untuk yang ayah kandung, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana,” tutupnya.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu