TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

102 Mantan Kades Bakal Dilantik Bulan Ini

Sesuai SE Mendagri Menjabat Selama 2 Tahun

Reporter: Nipal
Editor: Redaksi
Jumat, 08 Agustus 2025 | 09:00 WIB
Ist.
Ist.

PANDEGLANG - Dari total 108 orang mantan Kepala Desa (Kades) yang sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) harus dilantik kembali pada Minggu keempat bulan ini (Agustus 2025), hanya 102 orang mantan Kades saja yang bakal dilantik.

 

Sebab, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, mencatat ada yang meninggal dunia sebanyak 4 orang dan 2 orang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

Kepala DPMPD Pandeglang, Muslim Taufik menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti SE Mendagri tentang perpanjangan masa jabatan mantan Kades. Saat ini katanya, pihaknya sedang berproses.

 

“Dalam menindaklanjuti SE Mendagri tersebut, kami melakukan pendataan terhadap para mantan Kades yang berjumlah sebanyak 108 orang,” kata Muslim, Kamis (7/8).

 

Setelah dilakukan pendataan jelasnya, ada sebanyak 108 mantan Kades yang mesti dilantik sesuai SE Mendagri tersebut, karena 108 mantan Kades itu tercatat habis masa jabatannya dari tanggal 1 November 2023 hingga tahun 2024.

 

“Setelah kami data, ternyata dari 108 orang mantan Kades, hanya sebanyak 102 orang saja yang mesti dilantik. Sebab, ada 4 orang meninggal dunia dan 2 orang tidak akan melanjutkan karena menjadi PPPK,” jelas mantan Camat Jiput ini.

 

Untuk masa jabatannya kata Muslim, sesuai SE Mendagri para mantan Kades itu bakal menjabat selama 2 tahun terhitung sejak dilantik.

 

“Mantan Kades yang akan dikukuhkan lagi masa kerjanya sampai 2 tahun, terhitung sejak dilakukannya pengukuhan sesuai dalam SE Mendagri itu,” katanya.

 

Dia memastikan, pelantikan bakal dilaksanakan secepatnya, karena pihaknya hanya diberi waktu paling lambat Minggu keempat bulan Agustus.

 

“Dalam SE Mendagri itu mengamanatkan kepada kami, paling lambat di Minggu keempat bulan Agustus 2025 pengukuhan mantan Kades-nya,” pungkasnya.

 

Dia juga menegaskan, bahwa Pilkades yang dicanangkan digelar tahun ini, dibatalkan. “Iya, nggak ada Pilkades tahun 2025 ini,” ujarnya.

 

Katanya lagi, pihaknya berharap kepada para mantan Kades agar bekerja dengan baik sesuai aturan yang berlaku. “Harapan kami, ini merupakan amanah dan peluang. Tentunya para mantan Kades yang akan dikukuhkan harus sinergi, dan bergerak dengan niat peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, sempat meragukan dengan beredarnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa (Kades).

 

Namun, kini telah membenarkan karena pihak Pemkab Pandeglang sudah menerima secara resmi SE Mendagri tersebut, kemarin (Selasa, 5/8), sekitar pukul 14.00 WIB.

 

Hal itu diungkapkan, Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekertariat Daerah (Setda) Pandeglang, Doni Hermawan.

 

Kata Doni, sekarang sudah terjawab secara resmi bahwa suratnya sudah diterima langsung. Sedangkan sebelumnya, hanya sebatas ramai di media sosial (Medsos) dan belum diterima oleh pihaknya.

 

“Sudah turun dari sana (SE Mendagri,red) kemarin jam 2 (siang,red). Kalau pada hari Senin, ini polemik rame tuh dan muncul di Medsos, belum muncul ke kami sebagai pemerintahan. Kalau pemerintahan itu kan berarti harus ada surat-surat yang resmi yang harus kami tindaklanjuti untuk kita sikapi,” jelas Doni, Rabu (6/8).

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit