TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Keji, Pasangan Muda Aniaya Anak Sendiri Hingga Meninggal

Terancam Hukuman Mati

Reporter: Idral Mahdi
Editor: Redaksi
Senin, 11 Agustus 2025 | 07:10 WIB
Polisi mengungkap Kasus kekerasan terhadap anak kembali menggemparkan. Seorang balita berinisial MA (4) tewas setelah diduga dianiaya oleh kedua orang tuanya sendiri, AAY (26) dan FT (25), di wilayah Ciputat.
Polisi mengungkap Kasus kekerasan terhadap anak kembali menggemparkan. Seorang balita berinisial MA (4) tewas setelah diduga dianiaya oleh kedua orang tuanya sendiri, AAY (26) dan FT (25), di wilayah Ciputat.

SERPONG-Polisi menetapkan pasangan muda AAY (26 tahun) dan FT (25 tahun), sebagai tersangka yang tega dan keji menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri yang berusia 4 tahun di Kecamatan Ciputat. Keduanya terancam hukuman mati. 
 

AAY dan FT dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan saat konferensi pers, Jumat (8/8).
Berdasarkan hasil penyelidikan, alasan kedua tersangka tega menganiaya anak kandungnya sendiri yakni, MA, lantaran korban kerap mengucapkan kata-kata kasar. Namun, motif ini justru memicu kecaman karena dianggap tidak dapat dibenarkan untuk melakukan kekerasan terhadap anak.
 

Polisi mengungkap, aksi penganiayaan terhadap MA bukan sekali. Sedikitnya enam kali kekerasan dilakukan dalam kurun waktu dua bulan, sejak Juni hingga Juli 2025. Bentuk kekerasan yang dilakukan bervariasi, mulai dari memukul, menendang, menjambak, hingga melempar korban.
Hasil visum menunjukkan, tubuh korban mengalami sejumlah luka di beberapa bagian. Lebih tragis lagi, kematian MA disebabkan oleh robeknya organ dalam pada bagian perut yang memicu pendarahan hebat.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, FT yang merupakan ibu kandung korban tidak dilakukan penahanan. Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang menjelaskan, bahwa kebijakan tersebut diambil karena alasan kemanusiaan.
“Kami tidak melakukan penahanan terhadap ibu kandung korban karena rasa kemanusiaan, karena tersangka masih memiliki satu orang anak perempuan berumur satu tahun,” kata Victor.
Keputusan tersebut diambil setelah pihak kepolisian melakukan konsultasi dengan sejumlah pihak, termasuk Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Seto Mulyadi. 
Walaupun tidak ditahan, proses hukum terhadap FT tetap berjalan. Polisi menerapkan mekanisme wajib lapor dua kali dalam sepekan sebagai bentuk pengawasan.
“Kami mengambil kesimpulan bahwa terhadap tersangka ibu dari korban ini tidak kami lakukan penahanan, namun kami proses hukum lanjut,” tegas Victor.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat bahwa kekerasan terhadap anak memiliki konsekuensi hukum berat, terlebih jika dilakukan oleh orangtua yang seharusnya menjadi pelindung utama bagi anaknya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit