Korupsi Kepala Daerah Kian Mengkhawatirkan, Yudi Purnomo: Hukuman Mati Bisa Beri Efek Jera
JAKARTA - Gelombang kasus korupsi yang menjerat sejumlah kepala daerah dinilai semakin mengkhawatirkan. Kondisi tersebut memicu kembali desakan agar hukuman mati bagi koruptor diterapkan sebagai upaya memberikan efek jera. Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama sejumlah pegiat antikorupsi mendorong wacana itu, meski mendapat penolakan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo menilai hukuman yang selama ini dijatuhkan kepada pelaku korupsi belum mampu menekan angka kejahatan tersebut. Menurutnya, hukuman mati dan perampasan aset dapat menjadi instrumen yang lebih efektif untuk mencegah korupsi.
"Hukuman mati merupakan jalan cepat untuk memperkecil keinginan orang melakukan korupsi. Selain itu, perampasan aset juga penting karena koruptor hanya takut pada dua hal, yakni mati dan miskin," kata Yudi kepada Redaksi.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan pihaknya tetap menolak hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia. Menurutnya, hak hidup merupakan hak fundamental yang dijamin konstitusi dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Di sisi lain, MUI kembali menegaskan sikapnya yang telah tertuang dalam Fatwa MUI Tahun 2005, yakni mendorong penerapan hukuman mati bagi koruptor karena dampak kejahatan korupsi dinilai merampas hak hidup dan kesejahteraan masyarakat luas.
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Internasional | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 18 jam yang lalu
Nasional | 4 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu






