TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Wanita Pencuri Mobil di Bekasi Sembunyi di Atap Rumah saat Ditangkap Polisi

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Selasa, 12 Agustus 2025 | 12:33 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

BEKASI - Seorang wanita berinisial HD yang diduga mencuri mobil taksi online di kawasan Jati Karya, Kota Bekasi, nekat bersembunyi di atap rumahnya saat pihak kepolisian mendatanginya untuk melakukan penangkapan.

 

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, menjelaskan pelaku berhasil diamankan di kediamannya yang berada di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Senin (4/8) lalu.

 

“Pelaku ketakutan dan naik ke atas loteng rumahnya saat tahu petugas datang untuk menjemputnya,” kata AKBP Ressa, Selasa (12/8/2025).

 

Aksi pencurian itu sendiri diduga dilakukan oleh pelaku pada Kamis (24/7) lalu. Pada saat itu, korban yang merupakan sopir taksi online itu menjemput pelaku yang melakukan pemesanan melalui aplikasi.

 

Namun tiba-tiba di tengah perjalanan, pelaku meminta korban untuk membantunya mengangkat speaker ke dalam mobil. Pelaku dari situ kemudian langsung membawa kabur mobil milik korban.

 

“(Pelaku) meminta (korban) membantunya mengangkat barang yakni speaker ke dalam mobil. Namun, pelaku memanfaatkan kondisi korban yang membawa speaker dengan berjalan lebih dulu ke mobil, kemudian tancap gas meninggalkan korban,” ucapnya.

 

Berdasarkan video dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, terduga pelaku yang terlihat mengenakan baju berwarna biru itu ketahuan oleh petugas sedang bersembunyi di atap rumahnya. Ia pun hanya bisa pasrah saat diamankan polisi.

 

Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus pencurian mobil tersebut.

 

“Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan 1 unit HP dan 1 unit mobil milik korban yang sempat digadaikan,” jelas Ressa.

 

Akibat perbuatannya, saat ini HD telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit