Ombudsman Tak Hadir, Komisi XIII DPR Tetap Periksa Dirjen Pas dan Eks Kalapas Cibinong
JAKARTA — Komisi XIII DPR tetap melanjutkan rapat dengar pendapat (RDP) terkait hasil inspeksi Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, meski Ombudsman tidak hadir dalam rapat, Senin (28/9/2026).
Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah meminta kehadiran Ombudsman untuk memaparkan langsung hasil investigasi di Lapas Cibinong.
Namun, permintaan tersebut belum mendapat respons dari Komisi II DPR. Sebab, Ombudsman merupakan mitra kerja Komisi II DPR, sehingga Komisi XIII harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan komisi yang membidangi hubungan kerja dengan lembaga tersebut.
“Secara agenda rapat, komisi ingin mendapatkan hasil investigasi Ombudsman ke Lapas Cibinong. Tapi surat yang kami layangkan belum direspons oleh komisi yang bermitra dengan Ombudsman,” kata Willy dalam rapat.
Willy menegaskan, prosedur tersebut harus ditempuh karena Komisi XIII tidak memiliki hubungan kemitraan langsung dengan Ombudsman.
“Kalau bahasanya masuk ke rumah orang, harus ketuk pintu, kulonuwun. Jadi hari ini belum ada respons sehingga Ombudsman RI belum dapat hadir untuk menyampaikan apa yang kita minta sebelumnya,” ujarnya.
Meski tanpa Ombudsman, Willy menyatakan rapat tetap memenuhi kuorum. Tercatat delapan fraksi dengan total 20 anggota DPR hadir dalam RDP tersebut.
Namun, keputusan melanjutkan rapat mendapat keberatan dari anggota Komisi XIII DPR Fraksi Gerindra, Yan Permenas Mandenas.
“Saya sedikit keberatan karena rapat ini tidak menghadirkan Ombudsman,” kata Yan.
Menurutnya, Ombudsman merupakan pihak yang pertama kali menemukan persoalan fasilitas di Lapas Cibinong. Karena itu, keterangannya dinilai penting untuk memperjelas persoalan yang sedang dibahas.
“Ombudsman yang bikin masalah ini pertama tidak ada, terus mitra kita dipanggil mau dengar penjelasan dia apa. Terus menterinya juga nggak ada, dan ini nggak tuntas,” ujarnya.
Yan juga mempertanyakan materi evaluasi yang dapat dilakukan DPR jika sejumlah pihak utama tidak hadir dalam rapat.
“Kita mau evaluasi apa di sini, mau evaluasi kosongan atau apa?” katanya.
Menanggapi keberatan tersebut, Willy menjelaskan Komisi XIII sebenarnya telah mengundang tiga pihak dalam RDP. Mereka yakni Ombudsman RI, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, dan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong.
Setelah mendengar pandangan fraksi, Willy menyerahkan keputusan mengenai kelanjutan rapat kepada masing-masing fraksi.
Delapan fraksi yang hadir akhirnya sepakat RDP tetap dilanjutkan.
Rapat kemudian memasuki agenda pemeriksaan dengan mendengarkan penjelasan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Brigjen Pol. Drs. Mashudi dan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto terkait persoalan yang ditemukan di lapas tersebut.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 6 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 16 jam yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu




