102 Kades Diminta Tanggung Jawab PAD
Pasca Dikukuhkan Bupati Pandeglang

PANDEGLANG - Sebanyak 102 Kepala Desa (Kades) yang tersebar di 35 Kecamatan, di Kabupaten Pandeglang, telah dikukuhkan masa perpanjangan selam dua tahun kedepan oleh Bupati Kabupaten Pandeglang, Raden Dewi Setiani, di salah satu Cottages, di Kecamatan Carita, Kamis (14/8).
Pasca melakukan pengukuhan, Bupati Dewi menekankan kepada 102 Kades agar memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Intinya, mereka (Kades,red) harus bertanggung jawab pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), pada pencapaian PBB. Target PBB harus tercapai untuk kemakmuran masyarakat,” tegas Dewi.
Selain itu Bupati Dewi mengaku, merasa bangga dan terharu atas perjuangan Kades minta perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun, telah membuahkan hasil.
“Bangga karena kami di sini menyaksikan akan berjuang bersama Dewi-Iing selama dua tahun. Jangan disia-siakan, tapi harus diisi pengabdian, perjuangan, dan pengorbanan dalam melayani masyarakat,” harapannya.
“Kami harap setelah dikukuhkan terus bersinergi dengan para Pj Kades sebelumnya. Kita tahu Pj juga anaknya Bupati dan Kades 102 juga anak bupati,” sambungnya.
Bupati Dewi juga memohon, kepada Kepala DPMPD dan Inspektur untuk melakukan pemeriksaan terhadap keuangan dana desa. Pemeriksaan ini menjadi agenda rutin sesuai periodisasi atau peralihan masa jabatan dari Pj kepada Kades Definitif.
“Kita akan lakukan pemeriksaan inspektorat bersama-sama bersinergi, itu yang keliru nanti berita acara Inspektorat,” katanya.
Bupati menegaskan, 102 Kades dilantik bekerja kembali mulai dari nol. Mulai pengabdian kembali kepada masyarakat dan membangun desa.
“Jangan tunggu waktu panjang berbuat, dua tahun semangat penuh dengan bangun kinerja sebaik-baiknya, dan dua tahun menentukan apakah mengukir atau mensia-siakan tergantung komitmen integritas,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dari total 108 orang mantan Kepala Desa (Kades) yang sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) harus dilantik kembali pada Minggu keempat bulan ini (Agustus 2025), hanya 102 orang mantan Kades saja yang bakal dilantik.
Sebab, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, mencatat ada yang meninggal dunia sebanyak 4 orang dan 2 orang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala DPMPD Pandeglang, Muslim Taufik menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti SE Mendagri tentang perpanjangan masa jabatan mantan Kades. Saat ini katanya, pihaknya sedang berproses.
“Dalam menindaklanjuti SE Mendagri tersebut, kami melakukan pendataan terhadap para mantan Kades yang berjumlah sebanyak 108 orang,” kata Muslim, Kamis (7/8).
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu