TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Pengedar Sabu di Serang Ditangkap, Polisi Selidiki Jaringannya

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Jumat, 15 Agustus 2025 | 14:34 WIB
AR pengedar sabu di kawasan Ciagel, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Foto : Ist
AR pengedar sabu di kawasan Ciagel, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Foto : Ist

SERANG - Seorang pria berinisial AR, yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Ciagel, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, berhasil diamankan polisi di dalam rumah kontrakannya.

 

Terduga pelaku berhasil diamankan oleh personel dari Unit II Satresnarkoba Polres Serang pada Sabtu (9/8) lalu.

 

Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, mengatakan saat ini pihak kepolisian sedang melakukan pengembangan kasus setelah berhasil mengamankan AR.

 

“Saat ini kasus tersebut masih dikembangkan, kami masih menyelidiki jaringan tersangka,” kata AKP Bondan dikutip Jumat (15/8/2025).

 

Pada awalnya, pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan oleh AR. Petugas berangkat dari laporan tersebut pun langsung melakukan penyelidikan dan menggeledah kediaman AR.

 

Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan, mulai dari satu paket sabu, dua unit ponsel, hingga timbangan digital. Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Berdasarkan pengakuannya, barang haram tersebut ia edarkan di wilayah Serang dan sekitarnya demi menutupi biaya kebutuhan sehari-hari.

 

“Motifnya ekonomi, uang hasil penjualan sabu tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ungkapnya.

 

AR juga mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar yang disebut berinisial W. Saat ini, pihak kepolisian sedang memburu W dan memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Sementara itu, AR yang kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Ancaman pidananya di atas enam tahun,” tutupnya.

Komentar:
DLH
Damkar
Perkim
ePaper Edisi 15 Agustus 2025
Berita Populer
05
07
Bupati Dewi Masih Bungkam

Pos Banten | 7 jam yang lalu

08
10
Refleksi Kepemimpinan Pati yang Antipati

Opini | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit