TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

2 Lokasi SIM Keliling Tangerang Kota, Sabtu 16 Agustus 2025

Reporter: Farhan
Editor: Redaksi
Sabtu, 16 Agustus 2025 | 07:40 WIB
Foto : zist
Foto : zist

TANGERANG - Bagi warga Tangerang Kota yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota yang sudah disediakan.

 

Layanan SIM Keliling pada Sabtu (16/8/2025) dilaksanakan di dua lokasi, yaitu: 

 

1. Ruko WOM Finance Pasar Baru, pukul 

     08.00 - 11.00 WIB.

 

2. Living Plaza Palem Semi, pukul 08.00 -     11.00 WIB.

 

Layanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

 

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

 

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.

2. Membawa SIM asli yang masih 

    berlaku

3. Tes Psikologi SIM.

4. Surat Keterangan Sehat.

Komentar:
DLH
Damkar
Perkim
Lebak
ePaper Edisi 15 Agustus 2025
Berita Populer
01
Bupati Dewi Masih Bungkam

Pos Banten | 1 hari yang lalu

03
Kabar Duka, Mpok Alpa Meninggal Dunia Pagi Tadi

Selebritis | 1 hari yang lalu

04
Refleksi Kepemimpinan Pati yang Antipati

Opini | 1 hari yang lalu

08
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit