TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

ABG Asal Serang Dibawa ke Jakarta dan Cirebon untuk Dicabuli

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Sabtu, 16 Agustus 2025 | 19:56 WIB
Tersangka AY kini berhasil diamankan Aparat. Foto : Ist
Tersangka AY kini berhasil diamankan Aparat. Foto : Ist

SERANG - Seorang perempuan di bawah umur yang merupakan warga Waringinkurung, Kabupaten Serang, dibawa oleh pria berinisial AY (18) ke Jakarta dan Cirebon untuk dicabuli. Terduga pelaku pun sudah berhasil diamankan polisi.

 

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menjelaskan peristiwa itu berawal pada Selasa (5/8) lalu, ketika korban dijemput tanpa sepengetahuan orang tuanya pada sekitar pukul 21.30 WIB.

 

“Korban dibawa oleh tersangka menggunakan mobil travel jenis Daihatsu grandmax menuju Jakarta dan menginap di sebuah kontrakan dan melakukan hubungan intim,” ucap Dian, Sabtu (16/8/2025).

 

Korban selama 3 hari dibawa pelaku ke luar kota untuk dicabuli dan melakukan hubungan layaknya pasangan suami dan istri. Korban pertama kali dibawa ke Jakarta selama 2 hari, dan kemudian ke Cirebon untuk menginap di rumah nenek tersangka.

 

“Saat berada di rumah neneknya, tersangka kembali menyetubuhi korban. Keesokan paginya, keduanya kembali ke Serang dan langsung mengantarkan korban ke rumahnya,” jelasnya.

 

Orang tua korban pun curiga dengan pelaku yang mengaku menemukan korban di Jakarta. Dari situ, ibu korban melaporkan dugaan pencabulan itu ke ketua RT setempat.

 

“Selain memberitahu ketua RT, ibu korban juga menghubungi petugas karena memang ibu korban sudah membuat laporan di Polsek Waringinkurung,” ucap Dian.

 

Pihak kepolisian setelah menerima laporan terkait kasus tersebut langsung melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya, terduga pelaku berhasil diamankan oleh personel kepolisian dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Banten.

 

Pada saat diperiksa polisi, terduga pelaku telah mengakui perbuatan bejatnya tersebut.

 

“Dari pemeriksaan, tersangka AY mengakui apa yang telah dilakukannya. Selain tidak minta izin, tersangka juga mengakui menyetubuhi korban,” lanjutnya.

 

Akibatnya, saat ini AY telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 332 KUHP dan/atau Pasal 81 jo Pasal 76D serta Pasal 82 jo Pasal 76E Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ia pun terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Komentar:
DLH
Damkar
Perkim
Lebak
ePaper Edisi 15 Agustus 2025
Berita Populer
01
Bupati Dewi Masih Bungkam

Pos Banten | 1 hari yang lalu

03
Kabar Duka, Mpok Alpa Meninggal Dunia Pagi Tadi

Selebritis | 1 hari yang lalu

04
Refleksi Kepemimpinan Pati yang Antipati

Opini | 2 hari yang lalu

10
Merdeka Jiwa Merdeka Kota

Opini | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit