Dua Tersangka Kasus Mobil Operasional Desa Terancam Masuk Daftar Buronan Nasional

TIGARAKSA - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menyambangi dan menggeledah dua rumah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil operasional desa, guna mencari keberadaan keduanya pascapenetapan tersangka oleh kejasaan beberapa waktu lalu.
Dua tersangka itu berinisial SA, mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang dan STN, mantan Kades Bonisari. Saat disambangi, keduanya tidak berada di kediaman masing-masing.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih melalui Kasi Pidsus Deny Marincka mengatakan, penyidik mendatangi kedua1 rumah tersangka sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP. Namun, kedua tersangka tak ada dirumahnya.
“Kita geledah kemarin Senin (13/6), rumah mereka. Keduanya tidak ada di rumah. Kita ambil langkah persuasif. Kita sudah layangkan surat pemanggilan pertama sebagai tersangka ke keduanya,” jelasnya kepada media, Rabu (15/6).
Lanjut Deny, pihaknya akan mengambil langkah tegas bila surat panggilan sebagai tersangka kesatu tak diindahkan kedua tersangka. Adapun, langkah tegas tersebut yakni menetapkan keduanya sebagai buronan nasional.
“Kita layangkan lagi surat panggilan sebagai tersangka sampai ketiga kalinya. Bila juga tidak ada tindakan kooperatif, nanti kita bersurat ke desa agar menyatakan kedua tersangka sudah tidak tinggal di alamat domisili. Baru nanti ada penayangan di media nasional sebagai buronan nasional selama tiga hari berturut-turut. Itu bila keduanya tak mengindahkan langkah persuasif dari kami,” jelasnya.
Diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih mengungkapkan Kejari telah menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil operasional desa, Kamis (9/6/2022). Dari lima orang tersangka itu, empat diantaranya mantan kepala desa dan satu orang mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang.
“Hasil pemeriksaan dan ditemukan juga alat bukti maka kami menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi mobil operasional desa, yakni empat mantan Kades dan satu mantan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang,” kata Nova dihadapan awak media.
Keempat tersangka yakni, mantan Kades Pasir Gintung berinisial SN, mantan Kades Gaga M, mantan Kades Buaran Mangga DM dan mantan Kades Bonisari STN, dan SA mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang. Sementara itu tiga dari lima tersangka itu sudah tiba di Kejari dan kemudian ditahan. Sedangkan dua tersangka lainnya yakni STN dan SA belum ditahan.
“Dihubungi oleh kawannya yang sudah di kantor kejaksaan kemarin itu pas pukul 11.00 WIB, bilangnya lagi di jalan. Kemudian beralasan istrinya sakit. Hingga penetapan tersangka, kedua orang tersebut tidak datang,” jelas Kasi Pidsus Deny Marincka kepada media, Jumat (10/6).
“Kita akan menunggu perintah pimpinan terkait dua orang ini (SA dan STN). Tentu kita masih berikan kebijakan, tidak langsung dijemput paksa,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih mengatakan, pengadaan barang dan jasa berupa mobil operasional desa di empat desa tersebut bermasalah. Di mana, uang dari kas desa tidak dibayarkan kepada showroom mobil.
“Uang ini diberikan ke pihak ketiga oleh empat Kades karena pembelian mobil tidak disertai faktur. Pihak showroom tidak mau mengeluarkan faktur karena memang uang belum mereka terima,” tandasnya.
Lanjut Nova, pada tahun 2018 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat edaran kepada kepala desa dalam hal pengadaan mobil operasional desa. Total anggaran yang dialokasikan sebanyak Rp20 miliar untuk 27 desa.
“Mereka ini kami tetapkan tersangka. Mobil operasional desa ada, tapi surat-surat tidak ada karena faktur pembelian tidak ada. Sebab, uang yang dari kas desa oleh mereka diberikan kepada pihak ketiga yang notabene mantan anggota DPRD dan sudah kami jadikan tersangka,” jelasnya.
Lanjut Nova, kerugian negara diperkirakan sebesar Rp600 juta atas tindakan korupsi empat mantan kepala desa. (BNN/AY)
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Selebritis | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 14 jam yang lalu