TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Kode Noel Minta Ducati ke Pejabat Ditjen Binwas K3: Saya Cocoknya Motor Apa?

Reporter & Editor : AY
Sabtu, 23 Agustus 2025 | 15:42 WIB
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan. Foto : Ist
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan. Foto : Ist

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan “kode” eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel saat meminta motor gede alias moge kepada Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro (IBM).

 

“Saat minta motor, IEG ngomong ke IBM, ‘saya tahu kamu main motor besar ya. Kalau untuk saya cocoknya motor apa?’,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi, Sabtu (23/8/2025).

 

“Kemudian IBM belikan dan kirim ke rumahnya, satu (unit) Ducati. Off the road, mungkin dengan maksud menutupi pembeli,” imbuh mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian (Kementan) tersebut.

 

Setyo menambahkan, moge Ducati Scrambler itu dikirim ke rumah anak Noel. Pada Kamis (21/8/2025), motor itu diantar ke Gedung Merah Putih KPK.

 

Sebelumnya, Setyo mengungkapkan Noel meminta uang Irvian untuk merenovasi rumahnya di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

 

“IEG minta untuk renovasi rumah Cimanggis, IBM kasih Rp 3 miliar," tutur Setyo.

 

Noel sendiri memanggil Irvian dengan panggilan 'Sultan'. Sebab, Irvian memang memiliki banyak uang.

 

IEG menyebut IBM sebagai Sultan, maksudnya orang yang banyak uang di Ditjen Binwas K3," tuturnya.

 

Dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025), Setyo mengungkapkan, dari Rp 81 miliar yang diduga merupakan hasil praktik pemerasan pengurusan sertifikasi K3 sejak 2019-2024, Irvian menerima Rp 69 miliar.

 

Uang tersebut digunakannya untuk sejumlah kepentingan pribadi. Di antaranya belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai ke pihak lainnya, serta pembelian sejumlah aset, seperti beberapa unit mobil.

 

“Hingga penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi PJK3,” ungkap Setyo.

 

KPK menjelaskan, dalam proses penerbitan sertifikat tersebut, para tersangka ini meminta lebih kepada pemohon. Tarif yang seharusnya Rp 275 ribu, bisa mencapai Rp 6 juta. Selisihnya itu yang dinikmati para tersangka.

Komentar:
Dprd
ePaper Edisi 22 Agustus 2025
Berita Populer
02
Pajak Saeutikna

Opini | 2 hari yang lalu

04
06
Semen Padang Imbang 1-1 Lawan PSM Makassar

Olahraga | 1 hari yang lalu

10
Si Raja Minyak “MRC” Resmi Jadi DPO

Nasional | 11 jam yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit