TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Istana Hormati Putusan MK

Reporter & Editor : AY
Jumat, 29 Agustus 2025 | 09:05 WIB
Mensesneg Prasetyo Hadi. Foto :  Ist
Mensesneg Prasetyo Hadi. Foto : Ist

JAKARTA - Polemik soal boleh tidaknya wakil menteri rangkap jabatan, akhirnya terjawab. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang Wamen rangkap jabatan sebagai komisaris maupun direksi di BUMN dan perusahaan swasta. 

 

Putusan tersebut diketok lewat putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/8/2025). Gugatan ini dilayangkan advokat Viktor Santoso Tandiasa bersama seorang pengemudi ojek daring, Didi Supandi. 

 

Penggugat menganggap, Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara cuma melarang rangkap jabatan bagi menteri, tapi tidak menyebut wamen secara tegas. Celah inilah yang membuat 30 lebih wamen bebas merangkap komisaris BUMN.

 

“Jabatan wakil menteri tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagaimana maksud norma Pasal 23,” tegas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

 

Hakim Ketua MK Suhartoyo menambahkan, putusan ini untuk mencegah konflik kepentingan sekaligus menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih. “Agar wamen fokus mengurus kementerian,” katanya.

 

Meski begitu, MK masih kasih waktu manis: dua tahun masa transisi bagi pemerintah dan para wamen untuk menyesuaikan. Setelah itu, tak ada lagi alasan.

 

Meski mayoritas hakim konstitusi sepakat, dua hakim punya pandangan berbeda.  Arsul Sani dan Daniel Yusmic P Foekh bikin dissenting opinion. 

 

Daniel menilai, sebenarnya putusan lama MK tahun 2020 sudah cukup menegaskan wamen dilarang dobel jabatan. Sedangkan Arsul keberatan, karena menurutnya, MK terlalu cepat membuat putusan tanpa dengar dulu keterangan DPR dan Pemerintah.

 

Bagaimana tanggapan Istana? Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjawab diplomatis. “Tentu pertama kita hormati keputusan MK,” ujarnya di Istana, Kamis (28/8). Ia menambahkan, pemerintah bakal berkoordinasi dengan Presiden Prabowo sebelum menindaklanjuti.

 

Dari Senayan, dukungan berdatangan. Anggota Komisi VI DPR dari Demokrat, Herman Khaeron, minta pemerintah patuh. “Kalau sudah jelas, harus dijalankan. Meski ada jeda waktu dua tahun, putusan tetap mengikat,” tegasnya.

 

Mentan Ketua MK Prof. Jimly Asshiddiqie mendukung putusan MK melarang wamen dobel jabatan. Dia meminta, Presiden Prabowo memerintahkan para kabinetnya segera menindaklanjuti dan mematuhi putusan MK. Meski ada waktu dua tahun.

 

"Segera saja perintahkan menteri terkait mengganti semua komisaris atau jabatan lainnya yang tidak boleh dirangkap oleh wamen," pesan Jimly.

 

Pemerintah, kata Jimly, wajib menjalankan putusan MK yang bersifat final, mengikat, dan berkekuatan hukum. Jika dijalankan konsekuen, ini juga membuktikan komitmen Presiden terhadap sumpahnya mematuhu konstitusi.  

 

"Semoga Presiden menjalankan putusan MK apa adanya. Membuktikan komitmen dan sumpahnya memegang teguh UUD dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturan pelaksananya selurus-lurusnya," kata Jimly.

 

Diketahui, saat ini banyak Wamen Kabinet Merah Putih (KMP) yang rangkap jabatan menduduki posisi komisaris BUMN ataupun anak usaha BUMN lainnya. Totalnya ada 33 Wamen yang memiliki jabatan lain di luar Pemerintahan. 

 

Di antaranya, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono (Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia), Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha (Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk), Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo (Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk), Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah (Komisaris PT Bank Tabungan Negara), Wakil Menteri BUMN Aminuddin Ma'ruf (Komisaris PT PLN), hingga Wakil Menteri P2MI/Wakil Kepala BP2MI Christina Aryani (Komisaris PT Semen Indonesia).

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit