TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Minta Maaf Pada Keluarga Yoshua

Sambo Katanya Cinta Banget Sama Istrinya

Laporan: AY
Kamis, 06 Oktober 2022 | 09:10 WIB
Ferdy Sambo saat keluar dari Kejaksaan Agung. (Ist)
Ferdy Sambo saat keluar dari Kejaksaan Agung. (Ist)

JAKARTA - Setelah berminggu-minggu menyandang status tersangka pembunuhan Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf dan mengakui penyesalannya. Kali ini, permintaan maaf itu disampaikan kepada keluarga Brigadir J.

Eks Kadiv Propram Polri ini bersiap mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia mengaku, perbuatan keji itu dilakukan untuk membela Putri Candrawathi, istrinya yang sangat dicintainya itu.

Kemarin, Sambo bersama para tersangka lain, resmi diserahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung. Serah terima tersangka dilakukan di Gedung Kejagung, Jakarta.

Dengan pengawalan ketat dan menaiki kendaraan taktis atau rantis Brimob, Sambo Cs tiba di gedung Kejagung sebelum makan siang.

Cuaca yang sedang hujan deras membuat kendaraan taktis sedikit dimajukan, agar tepat berada di pintu masuk gedung Jampidum. Sejumlah personel Brimob yang sudah mengawal Sambo sejak dari rutan, langsung meminta petuas Kejaksaan untuk menyiapkan payung.

“Mas-mas... Payung-payung,” pinta personil Brimob berseragam loreng, yang bersiap di dekat pintu rantis penumpang sebelah kiri.

Tak lama, Sambo keluar. Ia masih mengenakan baju tahanan Bareskrim Polri. Eks jenderal bintang dua itu ternyata semobil dengan istrinya, Putri Candrawathi dengan warna baju yang sama. Tanpa ba-bi-bu, keduanya langsung buru-buru masuk ke Gedung Jampidum, dikawal ketat personil kepolisian.

Ada sejam lebih Sambo dan istrinya di dalam gedung Jampidum. Karena baru sekitar pukul 1 siang WIB mereka keluar.

Tapi sudah dengan seragam yang berbeda. Dari kemeja oranye, ke rompi merah, yakni seragam tahanan Kejagung.

Meskipun menjadi tahanan Kejagung, lokasi penahanan Sambo masih tetap sama yakni di Mako Brimob, Kelapa Dua. Sementara istrinya ditahan di Rutan Salemba.

Bedanya, saat keluar gedung Jampidum, pengawalan Sambo lebih dominan dilakukan oleh petugas Kejagung. Media juga mendapat kesempatan untuk tanya-tanya.

Di depan pintu mobil rantis Brimob, Sambo akhirnya buka suara. Di momen inilah, Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J, mantan ajudan yang telah dihabisi bersama tersangka lainnya.

“Saya menyampaikan permohonan maaf kepda pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk ibu dan bapak dari Yosua,” ucapnya.

Selain itu, ia juga mengungkapkan alasan kenapa melakukan pembunuhan terhadap mantan ajudannya itu.

“Saya lakukan ini karena kecintaan saya kepada istri saya. Saya tidak tahu bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaaan, emosi, dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang,” lanjutnya

Lagi-lagi, ekspresi cinta Sambo kepada istrinya itu tampak saat ia masih membela istrinya dalam kondisi seperti itu. Ia menegaskan, istrinya tidak bersalah.

“Istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa, justru menjadi korban,” belanya.

Selain Sambo dan istrinya, tersangka lain yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf juga diserahkan ke Kejagung, kemarin. Kelima tersangka ini diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sisanya, tersangkut kasus perbuatan menghalang-halangi proses hukum dalam suatu perkara atau obstruction of justice. Yaitu, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto. Sambo juga ikut dijerat dengan pasal ini.

Soal perlakuan tersangka, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana memastikan tidak ada yang istimewa. Termasuk kepada Sambo, eks jenderal polisi bintang dua.

Ia menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Pihaknya akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-undang.

“Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum acara pidana berwenang melakukan penahanan terhadap Tersangka yang diserahkan kepada kami,” kata Fadil, kemarin.

Penahanan ke-11 tersangka ditempatkan di 3 lokasi terpisah. 4 tersangka ditahan di Mako Brimob, yakni FS, HK, ARA dan AN. Sisanya, 6 tersangka yaitu CP, BW, IW, RRW, REPL dan KM ditahan di tahanan Bareskrim Polri. Sementara PC di Rutan Salemba.

Ia berjanji akan menangani kasus ini secara transparan. Sebagaimana perintah Presiden Jokowi.

“Di dunia digital saat ini, sudah tidak ada yang dapat kita tutup-tutupi dan teman-teman media dapat mengawal supaya perkara berjalan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” tegasnya.

Soal penyerahan barang bukti (tahap II), pihak Kejagung telah melakukan pengecekan atau verifikasi di Kejari Jakarta Selatan sehari sebelum penyerahan tersangka, yakni Selasa (4/10) lalu.

Menurut Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Gatot Repli Handoko, ada 3 kontainer plastik barang bukti yang telah diserahkan pihaknya kepada Kejagung. Namun, ia tidak merinci apa saja isinya.

“Ada macam-macam, yang jelas jumlahnya hampir sekitar 3 kontainer plastik itu barang buktinya,” kata Brigjen Gatot, kemarin.

Pelimpahan tahap dua ini dilakukan berdasarkan koordinasi dengan tim kejaksaan setelah dilakukan verifikasi berkas beberapa waktu lalu.

“Hasil koordinasi tim penyidik Bareskrim Polri bersama tim JPU dari kejaksaan sudah disepakati bahwa pada hari ini dilakukan penyerahan tahap dua,” pungkasnya. (rm.id)

Komentar:
Berita Lainnya
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo