TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Mengenal Isme-isme Kontroversi

Terorisme

Oleh: Prof KH Nasaruddin Umar
Jumat, 07 Oktober 2022 | 09:02 WIB
Prof KH Nasaruddin Umar
Prof KH Nasaruddin Umar

CIPUTAT - erorisme adalah sebuah faham dan ideologi paling banyak merepotkan di banyak negara selama decade terakhir ini. Terorisme juga merupakan tantangan paling nyata bagi agama Islam dan umat Islam dewasa ini karena telah men­citra negatifkan agama Islam dan umatnya.

Terorisme telah menodai keluhuran agama di mata dunia internasional akibat ulah segelintir orang yang memaksakan kehendaknya atas nama agama. Gerakan kelompok tersebut kemudian diklaim sebagai kelompok teroris.

Merek terorisme yang dihubung­kan dengan agama Islam betul-betul telah menodai citra positif agama akhir zaman ini. Sebegitu negatifnya, hingga seorang murtad Mesir menulis dalam bukunya “Islam and Terrorism”, mengatakan: “Islam is behind terrorism, not muslims. Muslims are victims”. 

Ia memotong-motong sejumlah ayat dan hadis untuk membenarkan teorinya. Mantan Professor Ilmu Sejarah di Universitas Al-Azhar ini kini memprovokasi dunia barat untuk menjauhi Islam.

Dia seorang pentolan kelompok liberal yang pernah ditahan di penjarah bawah tanah kelompok radikal Mesir lalu lolos dan mencari perlindungan dan fasilitas di AS. Kini hidup seperti selebriti di AS walaupun harus mengorbankan keislamannya.

Kekerasan tidak identik dengan terorisme. Tidak semua tindakan kekerasan adalah tindakan terorisme. Sebaliknya tidak semua tindakan terorisme adalah tindakan kekerasan.

Sesungguhnya hal ini sangat tergantung kontroversi makna kekerasan dan terorisme itu sendiri. Satu tindakan kekerasan bisa dianggap jihad oleh suatu kelompok tetapi kelompok lain menganggapnya tindakan teroris.

Sebaliknya ada stau tindakan atau keputusan yang secara tidak langsung melahirkan korban tetapi sesungguhnya dapat dianggap tindakan teroris.

Contohnya penjatuhan sanksi sepihak kepada suatu kelompok yang menyebabkannya tersiksa, tercekam, terancam eksistensi dan kelangsungan hidupnya, maka itu bisa disebut tindakan teroris meskipun tidak dalam bentuk kekerasan.

Di atas segala-galanya, tentu yang paling menentukan dalam hal ini ialah definisi “kekerasan” dan “terorisme”.

Sebenarnya merek terorisme yang sering dikonotasikan kepada agama Islam tidak konsisten juga.

Definisi teroris (terrorism) yang didefinisikan di dalam kamus Oxford, sebuah kamus standard di AS dan Negara-negara Barat, justru tidak digunakan, karena jika definisi yang dijelas­kan dalam Oxford dipergunakan maka AS dan sekutu­nya juga termasuk dalam kategiri teroris, karena di situ dijelaskan bahwa segala sesuatu yang menimbulkan rasa takut dan mengerikan (fear and trembling), menimbulkan kecemasan (fright), horror dan kepanikan (horror and panic), mengakibatkan kelumpuhan social (social consternations), gangguan dan kekacauan (perturbations), dan ketidak me­nentuan situasi (trepidations) dan semacamnya disebut keg­iatan terorisme.

Jika definisi ini dipakai maka sekutu-sekutu Barat juga masuk kategori teroris. Apa lagi aksi-aksi Israil pasti sangat memenuhi syarat untuk disebut teroris.

Akan tetapi yang terjadi orang-orang Afganistan yang memper­tahankan hak-hak atas pendudukan wilayahnya oleh Negara lain disebut teroris dan Israel disebut membela diri.

Tindakan yang mirip dengan kekerasan tetapi tidak bisa disebut teroris dalam Islam ialah tindakan tegas yang dilaku­kan oleh suatu komunitas muslim dengan alasan membela panji-panji suci keagamaan mereka, maka itu bukan tidakan kekerasan dan teroris tetapi dimaknai sebagai perang (al-qi­tal) atau jihad fi sabilillah.

Jadi, kegiatan jihad, membela diri, dan teroris, beda-beda tipis pengertiannya, sangat tergantung subyektifitas mana yang digunakan untuk mengklaim salah­satunya.

Dalam Islam kekerasan dilarang tetapi peperangan ditolerir. Nabi pernah bersabda: Sesungguhnya Allah SWT tidak mengutusku untuk melakukan kekerasan, tetapi untuk mengajar (mu’allim) dan memberi kemudahan (muyassir)”.

Allah SWT pun melarang melakukan kekerasan untuk dan atas nama agama: La ikraha fi al-din (Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). (Q.S. Al-Baqarah/2:256).

Namun demikian, Islam mengizinkan warganya untuk membela diri pada saat diserang,1 umat Islam diperkenan­kan mengangkat senjata, bahkan diperkenankan untuk membunuh dengan ketentuan yang amat ketat.

Dasarnya antara lain dalam ayat: “Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya” (Q.S. Al-Haj/22:39).

Komentar:
Berita Lainnya
Ilustrasi
Perempuan Dalam Karya Hafis Azhari
Jumat, 29 Maret 2024
Dahlan Iskan
Gambar Komeng
Kamis, 28 Maret 2024
Dahlan Iskan
Ayam Hainan
Rabu, 27 Maret 2024
Dahlan Iskan
Air Amran
Selasa, 26 Maret 2024
Dahlan Iskan
Kaya Kepepet
Senin, 25 Maret 2024
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo