TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Dirut LIB Pasrah Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Reporter: AY
Editor: admin
Jumat, 07 Oktober 2022 | 09:04 WIB
Direktur Utama Akhmad Hadian Lukita tersangka dalsm tragedi Kanjuruhan. (Ist)
Direktur Utama Akhmad Hadian Lukita tersangka dalsm tragedi Kanjuruhan. (Ist)

JAWA TIMUR - Pihak Kepolisian mengumumkan enam tersangka pada tragedi Kanjuruhan, Malang, Kamis malam (6/10). Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyebut salah satu dari enam tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita.

Jadi tersangka, Akhmad Hadian Lukita pasrah dan siap menghormati keputusan Polri.

“Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya. Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya,” ucap Akhmad Hadian Lukita dalam pernyataan tertulisnya.

Direktur Operasional LIB, Sudjarno ikut menjelaskan, sebelumnya Akhmad Hadian Lukita juga sudah memenuhi permintaan pemeriksaan dari pihak kepolisian. Pemeriksaan itu dilakukan pada Senin (3/10) dan Rabu (5/10) di kantor Mapolres Malang.

“Bapak Akhmad Hadian Lukita juga sudah berada di Malang sejak Minggu pagi (2/10). Beliau juga sudah bertemu dengan panitia pelaksana (panpel) Arema FC, mengunjungi Stadion Kanjuruhan dan juga bersilaturahmi dengan beberapa keluarga korban tragedi Kanjuruhan,” tambah Sudjarno.

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan sudah melaksanakan gelar perkara guna meningkatkan status untuk dugaan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Menurut Kapolri, dalam hal ini, PT LIB tidak melakukan verifikasi.

"Saudara AHL, direktur utama PT LIB, di mana tadi sudah saya sampaikan yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion, persyaratan fungsinya belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” jelas Kapolri. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit