TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Dewan Prihatin Dana Bansos Dipakai Untuk Judol

Reporter: Idral Mahdi
Editor: Redaksi
Jumat, 26 September 2025 | 07:00 WIB
Ist.
Ist.

SETU - Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rizki Jonis menyampaikan keprihatinannya terkait maraknya penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) untuk praktik judi online (judol). 

 Menurutnya, fenomena ini bukan hanya mencederai tujuan utama bansos, tetapi juga merusak sendi kehidupan sosial, ekonomi, dan moral bangsa.

 

“Bansos adalah hak rakyat tidak mampu, sehingga harus digunakan sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan keluarga. Penyalahgunaan dana tersebut untuk judi online adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah negara,” tegasnya. 

 

Ia menilai, praktik judi online merupakan kejahatan terorganisir yang menjerat banyak masyarakat, termasuk kelompok rentan penerima bansos. Untuk itu, ia mendesak aparat penegak hukum agar bertindak tegas terhadap pelaku, bandar, maupun jaringan yang memfasilitasi praktik ilegal tersebut.

 

Dia menekankan, pentingnya perbaikan sistem penyaluran bansos. Pemerintah, kata dia, perlu memperketat mekanisme penyaluran, memperluas sistem non-tunai yang lebih terkontrol, serta memperkuat fungsi pendamping sosial. Di sisi lain, peningkatan literasi keuangan penerima juga harus dilakukan agar bansos digunakan sesuai kebutuhan.

 

“Kita harus mendorong adanya program edukasi dan pengawasan terpadu antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan. Tujuannya agar bansos benar-benar memberi manfaat nyata bagi rakyat kecil,” jelasnya.

 

Dia menegaskan, komitmennya untuk selalu berdiri di garis depan membela kepentingan masyarakat tidak mampu serta menolak segala bentuk penyalahgunaan bansos.

 

“Mari kita lindungi bansos dari tindakan yang tidak bertanggung jawab, termasuk menjauhi judi online yang hanya membawa kesengsaraan,” pungkasnya.

 

Diketahui, sebanyak 249 rekening penerima bansos di Kota Tangsel terindikasi terlibat dalam transaksi judol, sehingga diblokir. Selain judol, beberapa di antara mereka maupun anggota keluarganya terdaftar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Komentar:
ePaper Edisi 26 September 2025
Berita Populer
06
Sachrudin Serahkan Santunan JKM ke Guru Ngaji

Pos Tangerang | 2 hari yang lalu

07
PT PGN Diminta Perluas Jaringan Gas

Pos Banten | 1 hari yang lalu

08
Intan Apresiasi Kecamatan Tigaraksa Terkait Stunting

Pos Tangerang | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit