Polsek Cisauk Tangkap Pemuda Edarkan Obat Golongan G di Babakan Setu
Polisi Sita Ratusan Butir Obat Terlarang

SETU – Jajaran Polsek Cisauk berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan keras tanpa izin di wilayah Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Seorang pemuda berinisial MNR alias Gibran (23) ditangkap saat kedapatan menjual obat golongan G di sebuah toko di Jalan Kelapa Dua, Kelurahan Babakan, pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya penjualan obat-obatan terlarang.
Tim Opsnal Polsek Cisauk yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Nurali Hambali kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan penggeledahan.
“Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 211 butir tramadol, 260 butir hexymer, 120 butir trihexyphenidyl, serta uang tunai Rp409 ribu hasil penjualan,” ungkap Dhady, Selasa (30/9/2025).
Tersangka yang diketahui berdomisili di Aceh Timur itu langsung digelandang ke Mapolsek Cisauk untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Peredaran obat golongan G tanpa izin sangat berbahaya bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Karena itu kami akan terus melakukan penindakan tegas,” tegas Dhady.
Saat ini, Polsek Cisauk tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
TangselCity | 1 hari yang lalu
Opini | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu