Pemkot dan DPRD Kota Tangerang Sepakati KUA PPAS 2026

TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menandatangani Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (2/10). Perjanjian itu menjadi langkah penting untuk menyesuaikan anggaran daerah sekaligus memastikan arah kebijakan fiskal tetap sejalan dengan ketentuan pemerintah pusat.
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, mengapresiasi sinergi dan semangat musyawarah antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan arah kebijakan fiskal daerah.
“Ini merupakan upaya kita menghadapi tantangan fiskal sekarang. Langkah-langkah rasionalisasi dan efisiensi anggaran perlu dilakukan tanpa mengurangi kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat,” ujar Sachrudin, usai rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Tangerang tersebut.
Penyesuaian anggaran dilakukan karena perubahan alokasi Dana Transfer Pemerintah Pusat yang lebih rendah dari proyeksi awal. Beberapa langkah strategis yang disepakati antara lain Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Penyesuaian Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) pegawai sebesar 10 persen, Pengurangan belanja barang dan jasa, evaluasi belanja hibah agar lebih selektif dan tepat sasaran serta rasionalisasi belanja modal berdasarkan skala prioritas.
Dengan pembiasaan itu, pendapatan daerah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 5,060 triliun, sementara belanja daerah sebesar Rp 5,460 triliun. Kekurangan Rp 400 miliar akan ditutup melalui Silpa 2025. Belanja diarahkan untuk membiayai enam urusan wajib pelayanan dasar, urusan prioritas lainnya serta berbagai kegiatan pendukung yang dilaksanakan oleh 40 perangkat daerah.
Dia pun menekankan bahwa KUA-PPAS bukan sekadar dokumen formal, melainkan komitmen bersama untuk mewujudkan Kota Tangerang yang maju, sejahtera dan berakhlakul karimah.
“Seluruh belanja akan fokus pada pelayanan dasar dan prioritas lainnya, sehingga dampaknya bisa langsung dirasakan masyarakat,” tutup Sachrudin.
Hukum | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu