Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III 2025 Di Tangsel Berjumlah 1.080.988 Orang

SETU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka.
Kegiatan rapat pleno tersebut menjadi bagian penting dari agenda rutin KPU dalam memperbarui data pemilih secara berkelanjutan. Langkah ini merupakan wujud komitmen KPU untuk memastikan seluruh warga negara yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih dalam setiap penyelenggaraan pemilu mendatang.
Penetapan hasil rekapitulasi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Nomor 46/PK.01-BA/3674/2025 tanggal 2 Oktober 2025, jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2025 di Kota Tangsel ditetapkan sebanyak 1.080.988 pemilih, yang terdiri atas 529.178 pemilih laki-laki dan 551.810 pemilih perempuan.
Dalam rekapitulasi tersebut, tercatat adanya pergerakan data yang signifikan. KPU mencatat sebanyak 18.217 pemilih baru yang berpotensi menjadi pemilih, 4.452 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), serta 8.577 pemilih yang mengalami perbaikan data. Angka ini menunjukkan dinamika kependudukan dan partisipasi masyarakat yang terus berubah dari waktu ke waktu.
Ketua KPU Kota Tangsel, M. Taufiq MZ menjelaskan, bahwa seluruh data tersebut telah melalui proses validasi dan verifikasi sesuai prosedur yang berlaku. Ia menegaskan, rekapitulasi ini mencakup tujuh kecamatan dan 54 kelurahan di wilayah Kota Tangsel dengan tambahan masukan yang juga berasal dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangsel.
“PDPB ini merupakan kegiatan penting yang kami lakukan setiap triwulan. Tujuannya agar data pemilih di Kota Tangerang Selatan selalu terbarui dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” ujar Taufiq dalam keterangannya, Senin (6/10).
Sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan informasi publik, KPU Kota Tangsel membuka akses informasi hasil Rekapitulasi PDPB melalui berbagai kanal resmi. Masyarakat dapat memperoleh informasi langsung dengan datang ke Posko Layanan Pemilih DPB Kota Tangsel, yang beralamat di Jalan Raya Serpong Nomor 1, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, setiap hari kerja.
Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan data pemilih secara daring melalui laman resmi KPU Kota Tangs. Melalui layanan daring ini, masyarakat bisa memastikan status pendaftarannya tanpa harus datang langsung ke kantor KPU.
Taufiq juga mengimbau kepada masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih agar segera melaporkan diri. Termasuk bagi warga yang baru berusia 17 tahun atau merupakan pemilih pemula, mengalami perubahan identitas kependudukan, perubahan status pekerjaan sebagai anggota TNI atau Polri, pindah domisili, maupun yang memiliki anggota keluarga meninggal dunia. Semua perubahan tersebut perlu segera diperbarui agar data pemilih tetap akurat dan sesuai dengan kondisi terkini.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk proaktif memperbarui data. Hal ini penting agar tidak ada warga yang kehilangan hak pilih hanya karena persoalan administrasi kependudukan,” tambahnya.
Taufiq berharap, melalui kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini, daftar pemilih di Kota Tangsel akan selalu mutakhir, akurat, dan komprehensif. Proses pembaruan yang konsisten juga diharapkan dapat memperkuat kualitas penyelenggaraan pemilu di tingkat lokal maupun nasional.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 12 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu