RUU Pemilu Mulai Dibahas Besok, Dasco Pastikan Semua Partai Dilibatkan
JAKARTA — DPR akan mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu pada Selasa (18/8/2026). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan seluruh fraksi dan partai politik akan dilibatkan dalam proses pembahasan, termasuk PDI Perjuangan (PDIP).
Dasco mengatakan, pembahasan RUU Pemilu harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Seluruh pihak diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan agar aturan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan demokrasi Indonesia.
“Tentunya kami akan mengajak semua pihak, apalagi PDI Perjuangan yang merupakan fraksi terbesar di DPR,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Menurut Dasco, pimpinan DPR akan menggelar rapat pimpinan (rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) pada Selasa. Setelah itu, pembahasan RUU Pemilu akan dimulai secara bertahap.
Dasco juga memastikan DPR akan menyerap aspirasi partai politik nonparlemen. Agenda tersebut sebelumnya belum terlaksana karena sejumlah kesibukan DPR.
Di sisi lain, Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Utut Adianto mengatakan partainya telah menyiapkan sejumlah isu yang akan diperjuangkan, salah satunya terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Utut menegaskan, PDIP sejak awal mendorong adanya kedaulatan partai dalam sistem pemilu. Ia juga membuka kemungkinan pembahasan mengenai besaran ambang batas parlemen yang saat ini berada di angka 4 persen.
“Apakah mungkin ditingkatkan?” ujar Utut.
Terkait kemungkinan perubahan sistem pemilu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Utut menyerahkan keputusan kepada seluruh fraksi. Ia berharap PDIP tidak disisihkan dalam proses pembahasan.
Namun, Utut menyadari keputusan politik tetap dapat ditentukan berdasarkan suara mayoritas. Karena itu, tujuh fraksi lainnya secara politik tetap memungkinkan mencapai kesepakatan tanpa persetujuan PDIP.
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menilai RUU Pemilu merupakan persoalan nasional karena akan menentukan kualitas demokrasi Indonesia. Menurutnya, pembahasan tidak cukup hanya melibatkan fraksi di DPR, tetapi juga partai politik, masyarakat, dan kalangan akademisi.
Sementara itu, Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini mengingatkan bahwa pelibatan seluruh fraksi belum otomatis menjamin proses pembahasan berlangsung demokratis.
Menurut Titi, DPR semestinya terlebih dahulu memiliki naskah akademik dan draf konkret RUU Pemilu. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui rumusan pasal yang dibahas, memberikan masukan, serta melihat sejauh mana aspirasi publik dipertimbangkan.
Ia memprediksi pembahasan RUU Pemilu akan diwarnai tarik-menarik kepentingan. Sejumlah isu yang berpotensi menjadi perdebatan antara lain ambang batas parlemen, sistem pemilu, pemisahan pemilu nasional dan daerah, pencalonan, keterwakilan perempuan, serta seleksi penyelenggara pemilu.
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu








