Pemkot Siap Berlakukan Uji KIR Kendaraan Listrik

SETU-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan segera memberlakukan uji KIR khusus bagi kendaraan listrik. Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mewajibkan seluruh daerah menyiapkan fasilitas uji kendaraan listrik sebagai bagian dari kebijakan nasional menuju transportasi ramah lingkungan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel, Ayep Jajat Sudrajat menjelaskan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan sarana dan prasarana untuk mendukung pelaksanaan uji KIR kendaraan listrik. Pengadaan alat uji tersebut, kata Ayep, sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025.
“Insya Allah di APBD Perubahan 2025, Dishub Tangsel akan mengadakan alat uji khusus kendaraan listrik. Ini bentuk komitmen kami mengikuti instruksi dari Kemenhub,” ujar Ayep, dalam keterangan resminya, kemarin.
Menurutnya, fenomena kendaraan listrik kini mulai meningkat pesat, tidak hanya di sektor kendaraan pribadi tetapi juga di segmen kendaraan niaga seperti bus, truk, dan mobil pick up. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu beradaptasi dengan perkembangan teknologi transportasi yang lebih ramah lingkungan.
“Sekarang sudah banyak kendaraan, baik penumpang maupun angkutan barang, yang menggunakan tenaga listrik. Sementara, kita di Tangsel belum memiliki peralatan uji untuk jenis kendaraan tersebut. Karena itu, tahun ini kami mulai pengadaan,” ungkap Ayep.
Ia menambahkan, peralatan pengujian tersebut ditargetkan tiba di akhir Oktober atau awal November 2025. Setelah alat tiba, Dishub Tangsel akan langsung melakukan penyesuaian teknis dan pelatihan kepada petugas penguji agar pelaksanaan uji KIR kendaraan listrik dapat segera dimulai.
“Kalau tidak ada hambatan, akhir bulan ini atau awal November alatnya sudah datang. Begitu alat siap, kita langsung mulai pengujian kendaraan tenaga listrik di Tangerang Selatan,” tegas Ayep.
Sementara, Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Tangsel, Heris Cahya Kusuma mengatakan, bahwa dasar pelaksanaan uji KIR kendaraan listrik mengacu pada regulasi dari Kementerian Perhubungan. Aturan tersebut mewajibkan seluruh daerah menyesuaikan fasilitas uji kendaraan sesuai dengan jenis teknologi yang digunakan.
“Peraturan dari Kemenhub memang sudah mewajibkan adanya alat uji untuk kendaraan tenaga listrik. Jadi semua UPT PKB harus menyiapkan fasilitasnya agar kendaraan listrik bisa diuji laik jalan seperti kendaraan konvensional,” ungkapnya.
Ia menilai, perkembangan kendaraan listrik yang semakin marak menjadi tantangan baru bagi unit pengujian kendaraan bermotor. Saat ini, di sejumlah wilayah sudah mulai beroperasi bus dan kendaraan angkutan barang berbasis listrik. “Sekarang sudah ada bus listrik dan pick up listrik. Jadi kita memang harus siap mengikuti arah kebijakan nasional,” katanya.
Heris memastikan, meskipun uji KIR untuk kendaraan listrik segera diberlakukan, tarif pengujian tetap gratis. Hal ini sesuai dengan kebijakan Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang masih memberikan layanan uji KIR tanpa biaya, baik untuk kendaraan berbahan bakar konvensional maupun tenaga listrik.
“Untuk tarifnya tetap gratis, karena layanan KIR di Tangsel masih belum dikenakan biaya apa pun. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” ujar Heris menegaskan.
Dengan adanya fasilitas uji KIR untuk kendaraan listrik ini, Dishub Tangsel berharap dapat memberikan pelayanan publik yang lebih modern, sekaligus mendukung upaya nasional dalam menekan emisi karbon dan menciptakan sistem transportasi yang lebih berkelanjutan.
“Kami ingin Tangsel menjadi salah satu daerah yang siap menghadapi era elektrifikasi transportasi,” pungkasnya.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu