TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

Langgar Jam Operasional, 40 Truk Ditindak Dishub Tangsel

Reporter: Farhan
Editor: AY
Jumat, 27 Februari 2026 | 19:59 WIB
Salah satu truk yang kena tilang. Foto : Ist
Salah satu truk yang kena tilang. Foto : Ist

SERPONG ? Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan (Dishub Tangsel) menindak tegas puluhan truk sumbu tiga yang melanggar aturan jam operasional di sejumlah titik rawan. Sepanjang Januari hingga Februari 2026, sedikitnya 40 truk telah ditilang dalam operasi gabungan penegakan peraturan.

 

Kepala Bidang Pembinaan dan Keselamatan Dishub Tangsel, Budi Jatmiko, mengatakan penindakan menyasar kendaraan angkutan tanah, pasir, dan material lainnya yang tetap beroperasi di luar jam yang telah ditetapkan.

 

?Januari hingga Februari, hampir 40 kendaraan yang kami tindak. Ya, langsung ditilang melalui pengadilan,? ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (27/2/2026).

 

Ia menjelaskan, operasi difokuskan di sejumlah titik yang kerap dilalui truk bertonase besar, yakni Jalan Raya Palawan Seribu, kawasan Tekno Pergudangan, serta Jalan Raya Serpong HK Muncul. Lokasi tersebut menjadi prioritas karena sering terjadi pelanggaran di luar jam operasional.

 

Penindakan mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 58 Tahun 2019 tentang Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang. Dalam aturan tersebut, truk sumbu tiga seperti angkutan tanah dan pasir hanya diperbolehkan melintas mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.

 

?Seharusnya jam operasional dari pukul 05.00 pagi sampai 22.00 malam. Di luar itu tidak boleh melintas. Kalau dalam operasi gabungan, langsung ditilang oleh kepolisian,? jelasnya.

 

Dalam operasi gabungan, kendaraan yang melanggar langsung ditilang oleh pihak kepolisian. Sementara dalam operasi mandiri, petugas Dishub biasanya meminta kendaraan untuk putar balik, seperti yang dilakukan di kawasan Rawa Buntu.

 

Meski aturan telah lama diberlakukan dan disosialisasikan berulang kali, pelanggaran masih kerap ditemukan. Menurut Budi, sebagian sopir berdalih tidak mengetahui aturan atau hanya menjalankan perintah perusahaan. Namun, Dishub menegaskan tidak ada alasan pembenaran atas pelanggaran tersebut.

 

Petugas juga kerap menghadapi praktik ?kucing-kucingan?, di mana truk melintas saat tidak ada penjagaan. Meski demikian, jika kedapatan melanggar, kendaraan tetap akan diputar balik atau ditilang tanpa pengecualian.

 

Dishub Tangsel memastikan operasi penertiban akan terus diperluas ke wilayah lain setelah Lebaran guna menekan angka pelanggaran serta menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas di Kota Tangerang Selatan.

Komentar:
ePaper Edisi 14 April 2026
Berita Populer
03
SIM Keliling Kota Tangsel Sabtu 11 April 2026

TangselCity | 3 hari yang lalu

04
05
06
SIM Keliling Tangerang Kota Sabtu 11 April 2026

Pos Tangerang | 3 hari yang lalu

07
SIM Keliling Bekasi Sabtu 11 April 2026

Nasional | 3 hari yang lalu

08
10
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit