Tanggapi Dugaan Pungli Fotografi di Tebet Eco Park, Pramono: RTH di Jakarta Bebas untuk Berfoto

JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta, termasuk Tebet Eco Park, bebas digunakan masyarakat untuk berbagai aktivitas, termasuk kegiatan fotografi.
Hal ini disampaikan Pramono menanggapi kabar adanya pungutan sebesar Rp500 ribu yang disebut diminta oleh sebuah komunitas fotografer kepada pengunjung yang ingin melakukan sesi foto di kawasan tersebut.
“Enggak, itu Eco Park bebas. Jadi enggak ada (pungutan), nanti kami tertibkan, ya,” ujar Pramono di Balai Kota, Senin (20/10/2025).
Ia menegaskan, taman kota merupakan ruang publik yang tidak boleh dimanfaatkan untuk pungutan liar (pungli), terutama terhadap aktivitas nonkomersial.
“Pokoknya akan kami tertibkan. Enggak boleh ada pungutan-pungutan, wong itu taman milik publik,” tambahnya.
Tidak Ada Larangan Aktivitas Fotografi
Kepala Seksi Taman Kota Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Dimas Ario Nugroho, menegaskan pihaknya tidak pernah melarang aktivitas fotografi, baik oleh individu maupun komunitas.
“Dari pihak dinas tidak ada larangan untuk kegiatan fotografi di area taman, baik yang dilakukan komunitas maupun perorangan,” jelas Dimas.
Menanggapi laporan pungutan tersebut, pihak pengelola taman telah memanggil komunitas fotografer terkait untuk meminta klarifikasi. Berdasarkan hasil pertemuan, komunitas tersebut mengaku menerapkan sistem internal sendiri yang tidak berafiliasi dengan dinas.
“Mereka membuat sistem operasional sendiri, seperti penggunaan rompi dan kartu identitas (ID card), tanpa izin dari pihak dinas,” ujar Dimas.
Komunitas Akui Rp500 Ribu untuk Iuran Anggota
Lebih lanjut, Dimas menjelaskan bahwa uang sebesar Rp500 ribu yang ramai diperbincangkan bukan tarif fotografi, melainkan iuran bagi anggota baru komunitas. Dana tersebut disebut digunakan untuk pembuatan ID card dan rompi sekitar Rp250 ribu, sedangkan sisanya Rp250 ribu dialokasikan sebagai kas internal komunitas.
Meski demikian, dinas tetap memberikan teguran resmi kepada komunitas tersebut dan berkomitmen meningkatkan pengawasan di kawasan Tebet Eco Park agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami akan melakukan sosialisasi, baik melalui media sosial maupun spanduk, bahwa tidak ada pungutan terkait kegiatan fotografi nonkomersial di taman kota,” tegas Dimas.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 9 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu