Lima Pelanggar Perda di Tangsel Kena Tipiring, Pemilik Karaoke Didenda Rp6 Juta

SETU – Lima pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan dijatuhi sanksi dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (23/10).
Sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat yang digelar Satpol PP Tangsel bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Kabid Penegakan Hukum Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry, mengatakan, dari lima pelanggar yang disidang, putusan bervariasi sesuai tingkat pelanggaran.
Seorang pedagang kaki lima dijatuhi denda Rp100 ribu atau kurungan dua hari. Sedangkan dua pemilik toko jamu yang kedapatan menjual minuman beralkohol masing-masing didenda Rp500 ribu atau kurungan tiga hari, dan seorang pengelola kafe tanpa izin di lahan milik pemerintah dikenai denda Rp500 ribu atau kurungan dua hari.
Sanksi paling berat dijatuhkan kepada pemilik tempat karaoke yang nekat menjual minuman keras tanpa izin. Pengadilan memutus denda Rp6 juta atau kurungan lima hari.
“Sidang ini bentuk nyata penegakan hukum terhadap pelanggar perda. Kami ingin memberikan efek jera agar masyarakat lebih disiplin dan tidak main-main dengan aturan,” tegas Muksin.
Ia menegaskan, Satpol PP Tangsel bersama PPNS akan terus memperkuat pengawasan di lapangan.
"Kita akan razia lagi. Kalau masih bandel, akan disidang lagi. Denda maksimal Rp50 juta atau kurungan 3 bulan," ungkapnya.
Ia menambahkan, fokus utama pengawasan adalah perizinan usaha, peredaran minuman beralkohol, serta pelanggaran ketertiban umum di wilayah kota.
“Penegakan perda bukan semata menjatuhkan sanksi, tapi bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan keamanan masyarakat Tangsel,” ujarnya.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 8 jam yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu