TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Satpol PP Gerebek Toko Kelontong di Pondok Aren, 5.413 Botol Minol Disita

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: Irma Permata Sari
Rabu, 12 November 2025 | 16:52 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

PONDOK AREN — Petugas Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggerebek sebuah toko kelontong di kawasan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Selasa (11/11). Dalam razia tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 5.413 botol minuman alkohol (minol) berbagai merek.

 

Razia dilakukan di Toko Sembako Rizki yang berlokasi di Jalan Raya Jombang RT 002 RW 003, Pondok Kacang Timur. Dari lokasi, ribuan botol minol disita dari dalam toko dan gudang penyimpanan di bagian belakang.

 

Kepala Bidang Penegakan Hukum Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fachry, mengatakan bahwa penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait penjualan minol secara bebas di kawasan permukiman.

 

“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, kami menemukan ribuan botol minol berbagai merek dan ukuran. Totalnya mencapai 5.413 botol,” ungkap Muksin usai dikonfirmasi pada Rabu (12/11).

 

Dari ribuan botol tersebut, minol jenis Intisari Gingseng 620 ml menjadi yang terbanyak ditemukan, mencapai 2.159 botol, disusul merek Angker Pilsener 620 ml sebanyak 353 botol, dan Guinness 320 ml sebanyak 304 botol.

 

“Seluruh barang bukti sudah kami amankan di kantor Satpol PP. Pemilik toko akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

 

Muksin menjelaskan, razia ini menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang melarang keras penjualan minol. 

 

Pemilik toko selanjutnya akan diseret ke sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Kamis mendatang di Pengadilan Negeri Tangerang.

 

“Sesuai perda, pelanggar bisa dikenakan sanksi kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling tinggi Rp5 juta,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, kegiatan razia ini akan terus digencarkan di seluruh wilayah Tangsel, terutama menjelang akhir tahun yang rawan peredaran minol.

 

“Kami ingin pastikan Tangsel tetap kondusif. Penjualan minol seperti ini harus diberantas sampai tuntas,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit