TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

BPKAD Banten Menang dalam Perkara Perdata di PN Tangerang Terkait Tanah Situ Setingin

Oleh: Ari Supriadi
Editor: Ari Supriadi
Sabtu, 25 Oktober 2025 | 22:49 WIB
Tangkapan layar putusan PN Tangerang atas gugatan kepemilikan aset tanah Situ Setingin.(Istimewa)
Tangkapan layar putusan PN Tangerang atas gugatan kepemilikan aset tanah Situ Setingin.(Istimewa)

SERANG - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, yang didampingi Tim Penasehat Hukum dari Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda), kembali mencatat kemenangan dalam perkara perdata dengan nomor 1232/Pdt.G/2024/PN Tng, yang diputus oleh Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/10/2025) lalu. Perkara ini berkaitan dengan kepemilikan aset tanah Situ Setingin, salah satu aset strategis milik Pemerintah Provinsi Banten.

 

Dalam perkara tersebut, Tanmi bertindak sebagai penggugat, sementara BPKAD Provinsi Banten menjadi pihak tergugat. Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang dan melibatkan berbagai bukti hukum, majelis hakim memutuskan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Putusan ini memperkuat posisi hukum BPKAD Provinsi Banten sebagai pengelola sah atas lahan Situ Setingin.

 

Majelis hakim dalam amar putusannya juga mengabulkan eksepsi dari pihak tergugat, yaitu BPKAD Provinsi Banten, terkait adanya kekurangan pihak (Plurium Litis Consortium) dalam gugatan tersebut. Dengan dikabulkannya eksepsi ini, pengadilan menilai gugatan penggugat tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata yang berlaku.

 

Lebih lanjut, dalam pokok perkara, pengadilan menyatakan bahwa baik gugatan penggugat maupun gugatan intervensi tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga keduanya dinyatakan tidak dapat diterima. Hal ini menunjukkan bahwa dalil hukum yang diajukan penggugat tidak mampu membuktikan klaim kepemilikan terhadap aset tanah di kawasan Situ Setingin.

 

Dalam amar putusan juga disebutkan bahwa pengadilan menghukum penggugat/intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.395.000. Putusan ini menegaskan bahwa seluruh proses peradilan berjalan objektif, transparan, dan sesuai prinsip keadilan hukum.

 

Kemenangan BPKAD Provinsi Banten dalam perkara ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjaga aset-aset milik daerah, termasuk kawasan Situ Setingin yang memiliki nilai strategis bagi kepentingan publik dan pelestarian lingkungan. Sinergi antara BPKAD Provinsi Banten dan Biro Hukum Setda Banten juga menunjukkan pentingnya kolaborasi antarperangkat daerah dalam memperkuat posisi hukum pemerintah daerah.

 

Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti menyampaikan, bahwa kemenangan ini merupakan hasil kerja sama dan keteguhan dalam mempertahankan aset milik daerah. “Alhamdulillah, kemenangan ini menjadi bukti keseriusan Pemerintah Provinsi Banten dalam menjaga setiap aset daerah agar tidak berpindah tangan dan tetap dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Kami akan terus memperkuat pengelolaan aset daerah secara tertib, transparan, dan akuntabel,” ujar Rina, melalui siaran pers yang diterima tangselpos.id.

 

Dengan hasil ini, BPKAD Provinsi Banten berkomitmen untuk terus melindungi dan menertibkan aset-aset milik daerah, termasuk kawasan Situ Setingin, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di Provinsi Banten.(*)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit