TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Toko Kosmetik di Cipondoh Jadi Kedok Penjualan Obat Keras Ilegal

Reporter: Farhan
Editor: AY
Selasa, 28 Oktober 2025 | 15:01 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

TANGERANG – Polisi membongkar praktik penjualan obat keras tanpa izin yang beroperasi di balik kedok sebuah toko kosmetik di Jalan Kampung Candulan, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

 

Penggerebekan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Cipondoh pada Senin (27/10/2025) malam. Dari lokasi, petugas menangkap seorang pria berinisial M alias Gal (20), warga Aceh Utara, serta menyita ratusan butir obat daftar G.

 

Barang bukti yang diamankan antara lain 472 butir Hexymer, 369 butir Tramadol, 48 butir Trihex, 9 butir Alprazolam, dan 6 butir Merlopam. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp205 ribu, satu unit ponsel, dan sejumlah plastik klip.

 

Kanit Reskrim Polsek Cipondoh IPTU Amin Isrofi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di toko tersebut.

 

“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan berbagai jenis obat keras tanpa izin edar yang disembunyikan dalam kotak dan kantong plastik,” ujar Amin, Selasa (28/10/2025).

 

Hasil pemeriksaan menunjukkan, pelaku baru menjalankan bisnis ilegal itu selama lima hari. Ia mengaku memperoleh pasokan obat dari seseorang bernama Suhman, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Dari hasil penjualan, pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp100 ribu per hari dan telah menyetor Rp900 ribu kepada pemasoknya.

 

Menurut polisi, toko kosmetik tersebut sengaja dijadikan kedok agar aktivitas perdagangan obat terlarang tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum terkait peredaran obat keras.

 

“Peredaran obat tanpa izin sangat berbahaya, terutama bagi kalangan muda. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau menjual obat tanpa resep dokter,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menambahkan, pihaknya terus memperketat pengawasan dan menggelar operasi rutin di wilayah hukumnya.

 

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor melalui Call Center 110 bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat berbahaya,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit