TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Polisi Gerebek Toko Obat Keras Berkedok Warung Kelontong Di Pamulang

Reporter: Idral Mahdi
Editor: Redaksi
Rabu, 04 Februari 2026 | 07:00 WIB
Ist.
Ist.

PAMULANG-Aparat Polsek Pamulang menangkap dua orang penjual obat keras ilegal yang berkedok sebagai pemilik toko kelontong di wilayah Kecamatan Pamulang. Dari tangan pelaku, polisi menyita ribuan butir obat keras siap edar.

 

Kedua pelaku masing-masing berinisial IR dan AL. Mereka diamankan di sebuah toko kelontong yang berlokasi di Jalan Pala Raya RT 006/RW 002, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang pada Minggu (1/2) sekitar pukul 11.00 WIB.

 

 Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di sebuah toko kelontong di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

 Kanit Reskrim Polsek Pamulang, AKP Wawan Doddy Irawan membenarkan adanya penangkapan dua penjual obat keras tersebut. Ia mengatakan, laporan warga menjadi pintu awal pengungkapan kasus peredaran obat ilegal itu.

 

 “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada toko kelontong yang diduga menjual obat-obatan yang termasuk dalam jenis obat keras,” ujar AKP Wawan saat dikonfirmasi, Selasa (3/2).

 

 Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Saat dilakukan penggerebekan, toko tersebut diketahui dijaga oleh dua orang yang mengaku bernama IR dan AL. “Pada saat kami lakukan pengecekan, toko tersebut dijaga oleh dua orang, yakni IR dan AL,” ungkapnya.

 

 Dari hasil penggeledahan di dalam toko, petugas menemukan ribuan butir obat keras berbagai merek yang disimpan di beberapa tempat. Obat-obatan tersebut diduga dijual bebas tanpa izin dan tanpa resep dokter.

 

 Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 2.571 butir obat keras. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp749 ribu yang diduga merupakan hasil dari penjualan obat-obatan ilegal tersebut.

 

“Barang bukti yang kami amankan berupa 2.571 butir obat keras berbagai jenis serta uang tunai hasil penjualan,” jelas AKP Wawan.

 

 Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Pamulang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. “Kedua penjaga toko kami bawa ke Polsek Pamulang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

 

 AKP Wawan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.

 

 Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya praktik penjualan obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan, khususnya peredaran obat keras ilegal,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit