Komnas HAM Pastikan, Pintu 13 Stadion Kanjuruhan Terbuka, Tapi Kecil
JAKARTA - Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengungkap berbagai temuan, dari hasil penyelidikan tragedi Kanjuruhan, yang hingga kini telah merenggut 132 nyawa.
Salah satunya adalah soal pintu tribun, yang banyak disebut tertutup. Namun faktanya, terbuka.
"Berdasarkan video, informasi, dan keterangan yang diterima oleh Komnas HAM Republik Indonesia, ditemukan fakta bahwa kondisi pintu tribun terbuka. Meskipun yang dibuka adalah pintu kecil. Termasuk pintu tribun 10, 11, 12, 13, dan 14," beber Anam dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (12/10).
"Ini yang membikin hiruk-pikuk di awal. Di media sosial, banyak disebut tertutup. Tapi, pintu yang kecil itu terbuka sejak awal. Itu firm," imbuhnya.
Choirul Anam menyebut, pihaknya juga telah mengkonfirmasi temuan ini ke banyak video yang beredar. Termasuk, video di media sosial, yang diberi caption "pintunya tertutup".
"Kami punya satu video yang eksklusif. Itu adalah satu video kunci kami, yang mengatakan bahwa pintu kecil ini terbuka. Pintu 13 terbuka, tapi kecil," papar Choirul Anam.
Memang, arus keluar masuk di situ. Sehingga di titik itulah sumbatan orang tak bisa bergerak. Ditambah lagi, mereka mengeluhkan mata pedas, sesak napas, dan sebagainya. Hingga akhirnya, banyak jatuh korban," sambungnya.
Beberapa saksi melihat pintu 13 tertutup, karena celah pintu yang terbuka memang berukuran kecil. Dari lebar pintu sebesar 2,7 meter dengan empat daun pintu, yang terbuka hanya dua daun pintu dengan lebar 1,5 meter.
Sejauh ini, Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Tiga orang dari unsur sipil, dan tiga lainnya dari personel Polri.
Ketiga tersangka dari unsur sipil adalah Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan petugas keamanan Steward Suko Sutrisno.
Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sementara tiga tersangka dari unsur kepolisian adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman.
Mereka dijerat Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (AY/rm.id)
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 11 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Galeri | 21 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 22 jam yang lalu