Bahlil Pangkas Harga LNG Industri Jadi US$13/MMBTU, Jaga Daya Saing dan Selamatkan Lapangan Kerja
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah strategis untuk menjaga daya saing industri nasional dengan menurunkan harga Liquefied Natural Gas (LNG) bagi sektor industri.
Kebijakan tersebut diumumkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia usai menerima berbagai masukan dari pelaku industri dan serikat pekerja terkait tingginya biaya energi yang dinilai membebani keberlangsungan usaha dan penyerapan tenaga kerja.
Menurut Bahlil, pemerintah dalam hampir dua pekan terakhir telah melakukan koordinasi intensif bersama DPR, asosiasi industri, hingga Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) guna merumuskan solusi atas kebutuhan energi industri yang kompetitif namun tetap berkelanjutan.
“Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah untuk menjaga industri tetap tumbuh sekaligus mempertahankan lapangan pekerjaan,” ujar Bahlil di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Pemerintah menegaskan kebutuhan gas industri dipenuhi melalui tiga skema utama, yakni Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), gas pipa non-HGBT, dan LNG non-HGBT.
Untuk skema HGBT, harga tetap dipertahankan sebesar: • US$6,5 per MMBTU untuk kebutuhan bahan baku industri
• US$7 per MMBTU untuk kebutuhan bahan bakar
Sementara itu, harga gas pipa non-HGBT di wilayah Jawa Barat dipastikan tetap berada di kisaran rata-rata US$9,6 per MMBTU tanpa mengalami kenaikan.
Khusus untuk pasokan LNG non-HGBT, pemerintah memutuskan melakukan penyesuaian signifikan. Harga LNG yang sebelumnya mencapai sekitar US$20,57 per MMBTU di wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta akan diturunkan menjadi US$13 per MMBTU di tingkat konsumen akhir.
Bahlil menjelaskan, keputusan tersebut diambil atas arahan Presiden yang menekankan pentingnya menjaga keberlangsungan industri dan melindungi lapangan kerja nasional.
Penurunan harga dilakukan melalui optimalisasi struktur biaya di seluruh rantai pasok, mulai dari harga gas hulu, proses pengolahan LNG, hingga efisiensi distribusi dan infrastruktur.
Pemerintah menilai LNG akan menjadi bagian penting dalam strategi pemenuhan kebutuhan gas nasional, terutama di tengah penurunan alami produksi gas pipa berbasis energi fosil.
Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, Kementerian ESDM akan berkoordinasi dengan SKK Migas, badan usaha, serta seluruh pemangku kepentingan dalam pengaturan pasokan dan pelaksanaan kebijakan di lapangan.
Dukungan terhadap langkah tersebut juga disampaikan PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Sebagai Subholding Gas Pertamina, PGN menyatakan siap menjalankan kebijakan pemerintah guna memastikan pasokan gas industri tetap andal, aman, dan berkelanjutan.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga iklim usaha, memperkuat ketahanan energi nasional, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berdampak langsung pada keberlangsungan lapangan kerja.
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu




