TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Polda Banten Gagalkan Peredaran 195 Cartridge Vape Berisi Etomidate Senilai Hampir Rp1 Miliar

Reporter: Farhan
Editor: AY
Senin, 29 Juni 2026 | 16:08 WIB
Barang bukti cartridge vape elektrik.yang berhasol diamankan. Foto : Ist
Barang bukti cartridge vape elektrik.yang berhasol diamankan. Foto : Ist

SERANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten menggagalkan peredaran narkotika jenis baru, Etomidate, yang dikemas dalam cartridge vape elektrik. Sebanyak 195 cartridge berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus di Kecamatan Walantaka, Kota Serang.


Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi mengenai pengiriman paket mencurigakan dari Medan. Polisi kemudian berkoordinasi dengan jasa ekspedisi dan menerapkan metode control delivery untuk mengungkap penerima sekaligus jaringan yang terlibat.


Setelah paket diterima tersangka berinisial ZM, petugas langsung melakukan penangkapan. Dari pemeriksaan, ditemukan 195 cartridge berisi cairan diduga Etomidate, terdiri atas 150 cartridge bermerek Squid Game dan 45 bermerek Thugs. Barang tersebut disamarkan dalam kemasan kopi Aceh.


Polisi juga menemukan barang bukti narkotika lain di rumah tersangka. Berdasarkan pemeriksaan awal, ZM diduga berperan sebagai kurir yang menerima paket sebelum mengirimkannya kembali kepada penerima lain di wilayah Jawa Tengah.


Nilai barang bukti diperkirakan hampir Rp1 miliar. Polisi menduga barang berasal dari luar negeri dan masuk melalui jalur Medan sebelum diedarkan ke sejumlah daerah menggunakan jasa ekspedisi.


Etomidate diketahui merupakan zat anestesi untuk kebutuhan medis, namun penyalahgunaannya dapat menimbulkan efek hilang kesadaran, halusinasi, rasa melayang hingga ketergantungan. Saat ini peredarannya juga mulai memanfaatkan perangkat vape sehingga sulit dikenali.


Polda Banten menyatakan masih mengembangkan kasus untuk mengungkap seluruh jaringan, termasuk pengirim dan pengendalinya. Tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit