Pilu, Komnas HAM Bakal Ungkap Fakta Dari Video Eksklusif Milik Korban Meninggal Kanjuruhan
JAKARTA - Anggota Komnas HAM Choirul Anam mengungkap, penembakan gas air mata pasca duel Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober lalu, pertama kali dilakukan ke arah tribun selatan sekitar pukul 22.08.59 WIB.
Saat ini, kata Anam, tim sedang mendalami titik krusial yang mengakibatkan banyaknya korban meninggal. Sehingga, memicu kepanikan penonton. Dinamika di lapangan menjadi ricuh.
Temuan itu bersumber dari video kunci. Video eksklusif. Komnas HAM mendapatkan keterangan dari beberapa saksi selamat. Meski ada yang sempat pingsan.
"Itu kita sandingkan dengan video yang kami punya. Video itu sangat krusial. Sepanjang pengetahuan kami, ini belum terpublikasi," kata Anam.
Video itu direkam oleh korban meninggal. Dia merekam sejak di tribun, hingga ke pintu itu. Tribun yang banyak dibicarakan orang. Banyak yang bilang pintunya tertutup, padahal terbuka. Banyak hal yang dia rekam," imbuhnya.
Seketika, suara Anam berubah. Tenggorokannya seperti tercekat. Menahan tangis.
Video itu direkam oleh korban meninggal. Dia merekam sejak di tribun, hingga ke pintu itu. Tribun yang banyak dibicarakan orang. Banyak yang bilang pintunya tertutup, padahal terbuka. Banyak hal yang dia rekam," imbuhnya.
Seketika, suara Anam berubah. Tenggorokannya seperti tercekat. Menahan tangis.
Ketiga tersangka dari unsur sipil adalah Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan petugas keamanan Steward Suko Sutrisno.
Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sementara tiga tersangka dari unsur kepolisian adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman.
Mereka dijerat Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (AY/rm.id)
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 10 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 19 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu