TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

ASN DKI Jakarta Gratis Naik Transportasi Umum

Reporter: Farhan
Editor: AY
Kamis, 06 November 2025 | 16:01 WIB
Bus Transjakarta. Foto : Ist
Bus Transjakarta. Foto : Ist

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan kebijakan pemerintah yang menggratiskan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum. 

 

“Kenapa kemudian ASN itu digratiskan? Itu, kan, kebijakan yang diambil karena bagaimanapun ASN di DKI Jakarta enggak semuanya gajinya gede,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, dikutip Kamis (6/11/2025). 

 

Ia menambahkan, meskipun gaji pejabat tinggi daerah cukup, namun banyak ASN di level menengah ke bawah yang gajinya kecil, terutama yang bertugas di lapangan atau di tingkat kelurahan.

 

Gajinya cukup pasti, tapi kalau ASN, enggak semuanya gede,” lanjutnya.

 

Masuknya ASN menjadi salah satu dari 15 golongan gratis sempat memicu protes dari warganet atau netizen. Hal ini dipertanyakan masyarakat saat isu terkait kenaikan tarif Transjakarta viral di media sosial.

 

Masyarakat menilai, para ASN seharusnya bukan termasuk dalam 15 golongan gratis karena sudah memiliki gaji yang cukup.

 

Sebelumnya, Pemprov DKI menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 yang mengatur pemberian fasilitas transportasi umum gratis untuk 15 kelompok masyarakat.

 

Berikut 15 Kelompok yang Mendapat Fasilitas Transportasi Gratis itu di antaranya: 

 

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan DKI 

2. Tenaga kontrak DKI 

3. Penerima KJP 

4. Pekerja bergaji setara UMP 

5. Penghuni rusunawa 

6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) 

7. Warga Pemilik KTP Kepulauan Seribu 

8. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) 

9. TNI dan Polri 

10. Veteran 

11. Penyandang disabilitas 

12. Penduduk Lanjut Usia (di atas 60 tahun) 

13. Pengurus rumah ibadah

14. Guru dan staf PAUD

15. Jumantik (Juru Pemantau Jentik)

Komentar:
ePaper Edisi 06 November 2025
Berita Populer
02
Mantan Menag Tekankan Pentingnya Moderasi Beragama

Pos Tangerang | 1 hari yang lalu

07
08
Jabatan Sekda Lebak Mengalami Kekosongan

Pos Banten | 2 hari yang lalu

10
KPK Gelar OTT, Salah Satunya Gubernur Riau

Nasional | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit