TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Satpol PP Tangsel Tertibkan 40 Reklame Ilegal, Pemilik Terancam Hukuman Tipiring

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: Irma Permata Sari
Senin, 10 November 2025 | 22:50 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali menertibkan puluhan reklame ilegal. (Ist)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali menertibkan puluhan reklame ilegal. (Ist)

SERPONG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali menertibkan puluhan reklame ilegal yang tersebar di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Serpong dan Serpong Utara. 

 

Penertiban yang berlangsung pada Senin (10/11) itu dilakukan sebagai upaya menegakkan ketertiban umum dan menertibkan tata ruang kota dari reklame liar tanpa izin.

 

Kepala Bidang Penegakan Hukum Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, mengatakan sebanyak 20 personel diterjunkan dalam kegiatan ini. 

 

Mereka menyisir berbagai lokasi yang menjadi titik pemasangan reklame tidak berizin, di antaranya kawasan Ruko Komersil Para Visioner, ITC BSD Junction, hingga Bunderan Alam Sutera.

 

“Total ada 40 reklame berbagai jenis yang kami tertibkan, mulai dari T-banner hingga billboard,” ungkap Muksin.

 

Menurutnya, penertiban dilakukan mengacu pada Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang mewajibkan setiap reklame memiliki izin resmi disertai stiker atau QR Code pengesahan dari pemerintah daerah.

 

“Reklame tanpa izin, masa izinnya habis, atau tidak menempelkan stiker resmi akan kami tindak sesuai Perwal,” tegas Muksin.

 

Muksin menegaskan bahwa bagi pihak yang masih membandel, penindakan bisa berlanjut ke ranah hukum. 

 

Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Tangsel Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas), pelanggaran terhadap ketentuan reklame dapat dikenakan sanksi tegas.

 

“Kami sudah menertibkan, tapi jika masih melanggar dan membandel, kami akan tindak sesuai Perda. Ancaman pidananya jelas, maksimal tiga bulan kurungan atau denda lima puluh juta rupiah,” tegasnya.

 

Satpol PP Tangsel memastikan kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara berkala. Langkah ini tidak hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga menjaga keindahan kota dari semrawutnya reklame yang tidak tertata.

Komentar:
ePaper Edisi 11 November 2025
Berita Populer
02
04
SIM Keliling Tangerang Kota Sabtu 8 November 2025

TangselCity | 2 hari yang lalu

06
SIM Keliling Kota Tangsel Sabtu 8 November 2025

TangselCity | 2 hari yang lalu

08
Purbaya Hidupkan Lagi Redenominasi Rupiah

Nasional | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit