Oknum Polisi Diberhentikan Secara Tidak Hormat
LEBAK - Terbukti telah terlibat dalam peredaran barang haram narkoba, salah seorang oknum polisi yang tercatat sebagai Banit Turjawali Sat Samapta Polres Kabupaten Lebak, AIPD Saeful Hidayatullah, tengah diberhentikan secara tidak hormat.
Pemberhentian itu dilakukan dalam Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, di lapangan Mapolres Lebak, Selasa (11/11).
“Keputusan ini bukan bentuk kebencian, melainkan konsekuensi atas pelanggaran yang mencederai kehormatan dan nama baik institusi Polri,” tegas AKBP Herfio.
AIPDA Saeful diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Banten Nomor: Kep/234/X/2025 tanggal 27 Oktober 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kata Herfio, dia meminta kepada seluruh personel Polres Lebak untuk menjadikan momen ini sebagai pembelajaran berharga agar selalu menjaga sikap, perilaku, dan kehormatan diri. “Saya berharap kejadian ini menjadi cermin dan introspeksi bagi kita semua,” katanya.
Herfio menegaskan, Polres Lebak akan terus bersikap tegas dan konsisten dalam menegakkan aturan. “Kami akan menindak setiap pelanggaran, demi mewujudkan Polri yang berintegritas, profesional, dan Presisi,” tandasnya.
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 19 jam yang lalu


