Mulai 2026 Revitalisasi Sekolah Dipermudah Lewat Pengajuan Daring
JAKARTA - Mulai 2026, pengajuan revitalisasi sekolah tak lagi berbelit. Satuan pendidikan bisa langsung mengusulkan perbaikan gedung secara daring melalui Aplikasi Revitalisasi Sekolah.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk mempercepat perbaikan fasilitas pendidikan.
“Pemerintah berupaya mempermudah mekanisme pengusulan program Revitalisasi Satuan Pendidikan untuk Tahun Anggaran 2026 melalui pemanfaatan Aplikasi Revitalisasi Sekolah,” ujar Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, Gogot Suharwoto, dikutip dari laman Kemendikdasmen, Minggu (23/11).
Aplikasi yang dapat diakses melalui revit.kemendikdasmen.go.id ini menjadi pusat kendali perencanaan dan monitoring.
Pemerintah daerah dan sekolah dapat menyampaikan usulan secara digital, lengkap dengan fitur rekomendasi otomatis berbasis Dapodik, pengecekan dokumen real time, pemeringkatan sasaran objektif, verifikasi berlapis, serta akses data kondisi sekolah hingga tingkat ruang.
“Aplikasi Revitalisasi menjadi pintu masuk proses perencanaan hingga evaluasi revitalisasi satuan pendidikan 2026 agar prosesnya berjalan cepat, terintegrasi, transparan, dan akuntabel,” tambah Gogot.
Menu revitalisasi juga diperluas untuk menjawab kebutuhan sekolah, mulai dari pembangunan ruang baru, rehabilitasi ruang rusak, hingga penataan lingkungan seperti pagar, akses masuk, ruang tunggu, estetika, dan penyediaan air bersih.
Sasaran program mencakup sekolah negeri maupun swasta, dengan prinsip pemerataan dan keberpihakan pada daerah 3T. Fokus diarahkan pada sekolah dengan tingkat kerusakan paling parah.
Indonesia masih menghadapi tantangan besar: terdapat 1,2 juta ruang kelas dalam kondisi rusak sedang hingga berat di 195 ribu sekolah.
“Sebanyak 195 ribu sekolah itu tentu tidak bisa diselesaikan dalam waktu 1–2 tahun. Tetapi paling tidak kita harus bisa menyelesaikan yang masuk skala prioritas. Agar anak-anak bisa belajar dengan aman, nyaman, dan gembira,” tutur Gogot.
Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026 telah diperkuat melalui Instruksi Presiden dan komitmen bersama pemerintah daerah, Kemendikdasmen, KSP, DPR RI, serta Kemendagri.
Gogot menekankan pentingnya kolaborasi daerah untuk memastikan usulan tepat sasaran. Pemda diminta mengusulkan sekolah yang paling membutuhkan, menetapkan prioritas berdasarkan tingkat kerusakan, melakukan asesmen lapangan, dan mendampingi sekolah dalam melengkapi dokumen.
Sekolah wajib menyiapkan dokumen status dan luas lahan, foto kerusakan bergeotagging dari enam sudut, serta formulir tingkat kerusakan yang sesuai ketentuan Kementerian PUPR dan ditandatangani surveyor.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Opini | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu


