Sepekan Operasi Zebra Jaya Polres Tangsel
759 Pengendara Ditindak, Aksi Lawan Arus Mendominasi
SERPONG-Sebanyak 759 pengendara terjaring dalam Operasi Zebra Jaya 2025 yang dilakukan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) selama sepekan. Pelanggaran didominasi pengendara yang melawan arus.
Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Danny Trisespianto Arief Sutarman menjelaskan, bahwa dari 759 pelanggar tersebut, mayoritas ditindak melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile.
Danny menyebut, ada 727 pelanggar yang terekam dan dihukum secara elektronik melalui kamera ETLE yang beroperasi secara dinamis di jalanan. Sementara, penindakan secara manual hanya dilakukan terhadap 32 pengendara.
Menurut Danny, metode manual diprioritaskan untuk pelanggaran yang tidak dapat terdeteksi oleh ETLE, seperti kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor.
Selain penindakan tilang, petugas di lapangan juga memberikan teguran langsung kepada 177 pengguna jalan. Teguran ini diberikan sebagai upaya edukasi dan pencegahan, terutama bagi pelanggar yang masih dapat diarahkan tanpa harus dikenai sanksi.
“Dari hasil evaluasi sementara, pelanggaran paling banyak ditemukan adalah aksi melawan arus, yang disebutnya sebagai salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas yang cukup fatal,” ungkapnya, Senin (24/11).
Selain itu, pelanggaran lain yang sering ditemukan adalah pengendara yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Banyak pula pengendara yang terjaring karena tidak melengkapi kendaraannya dengan plat nomor resmi, terutama pada penindakan manual,” ujar Danny.
Danny menegaskan, bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut menunjukkan masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berkendara. Ia mengingatkan bahwa peraturan lalu lintas dibuat bukan sekadar untuk dipatuhi, tetapi untuk melindungi seluruh pengguna jalan.
Operasi Zebra 2025 sendiri berlangsung selama dua pekan, mulai 17 hingga 30 November 2025. Pada periode ini, seluruh jajaran kepolisian meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Di Kota Tangsel, pelaksanaan operasi dilakukan secara mobile. Artinya, razia tidak terpusat pada satu lokasi tertentu, melainkan berpindah-pindah mengikuti titik-titik yang dinilai rawan pelanggaran. Sebanyak 120 personel gabungan diterjunkan untuk memastikan operasi berjalan efektif.
Danny menambahkan, bahwa dalam operasi tahun ini, pihaknya menyasar tujuh fokus pelanggaran utama, mulai dari penggunaan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, kelengkapan helm dan sabuk pengaman, hingga kelengkapan surat kendaraan. Upaya ini dilakukan untuk menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib.
Danny juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan. Menurutnya, disiplin berkendara adalah tanggung jawab bersama agar angka kecelakaan dapat ditekan secara signifikan.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu


