Pemerintah Kabupaten Tangerang Raih Predikat Pasar Tertib Ukur
TANGERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang meraih predikat Pasar Tertib Ukur (PTU) pada ajang Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Apresiasi ini diberikan kepada daerah yang berhasil memastikan pasar-pasar di wilayahnya memenuhi standar ketertiban ukur, sebagai bagian dari upaya melindungi hak-hak konsumen.
Predikat Pasar Tertib Ukur merupakan piagam khusus yang diberikan kepada pasar yang telah memenuhi sejumlah kriteria penting, di antaranya seluruh alat ukur pedagang telah dilakukan tera ulang atau telah memiliki tanda tera sah pada tahun berjalan serta tidak ditemukannya praktik kecurangan dalam kegiatan jual beli terkait ukuran, takaran atau timbangan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang, Resmiyati menyampaikan apresiasi atas kerja sama berbagai pihak dalam pencapaian tersebut.
“Penghargaan Pasar Tertib Ukur adalah hasil kerja keras seluruh tim serta dukungan masyarakat dan para pedagang. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan agar praktik perdagangan yang jujur dan berintegritas dapat terjaga. Perlindungan konsumen adalah prioritas kami,” ujarnya.
Selain itu, torehan ini menunjukkan keseriusan Kabupaten Tangerang dalam memastikan setiap transaksi berjalan adil dan transparan.
“Apresiasi tersebut sekaligus menegaskan tanggung jawab Pemkab Tangerang dalam memperkuat perlindungan konsumen dan menaikan kualitas pelayanan di sektor perdagangan. Penerapan sistem pengawasan dan pengendalian alat ukur di pasar menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah guna menciptakan lingkungan perdagangan yang sehat, jujur dan aman bagi masyarakat,” ucapnya.
Sementara Kepala Bidang Kemetrologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang, Ferry Saputra menjelaskan pada tahun 2025, Bidang Kemetrologian telah melaksanakan Sidang Tera Ulang di 34 pasar yang tersebar di 29 kecamatan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah rutin dan berkelanjutan untuk memastikan seluruh alat ukur perdagangan berfungsi dengan benar dan sesuai ketentuan.
"Upaya tersebut menjadi faktor penting yang mengantarkan Kabupaten Tangerang meraih predikat PTU,” tegasnya.
Menurutnya, agenda Sidang Tera Ulang tidak hanya menjadi kewajiban pemerintah daerah, tetapi juga bentuk nyata pelayanan publik dalam menjamin keakuratan alat ukur yang digunakan pedagang di pasar tradisional.
Dengan demikian, konsumen mendapatkan kepastian bahwa barang yang dibeli sesuai dengan jumlah dan ukuran yang dibayarkan, sementara pedagang mendapatkan alat ukur yang terstandarisasi sehingga tercipta hubungan dagang yang saling menguntungkan.
Politik | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu


