Bharada E Jawab Tegas, Siap Komandan!
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut (JPU) mengungkapkan, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menyatakan kesiapannya menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat diperintah oleh Ferdy Sambo.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terungkap, Ferdy Sambo bertanya kepada Richard Eliezer kesediaannya untuk menembak Brigadir. Permintaan itu dijawab oleh Richard dengan tegas.
“Terdakwa Richard Eliezer menyatakan kesediaanya dengan berkata 'siap komandan!', yang diucapkan dengan sangat tegas karena emosinya mendidih terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ungkap Jaksa, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).
Setelah itu, Sambo meminta Bharada E untuk menambah amunisi pada managize senjata api merk Glock 17 Nomor Seri MPY851 miliknya.
Saat itu amunisi yang ada di magazen berisi tujuh butir peluru ukuran 9 mm, ditambah delapan butir peluru dengan ukuran yang sama.
Mendengar permintaan itu, Bharada E mengisi amunisi senjata api miliknya. Saat mengisi delapan butir peluru, Bharada E disebut jaksa telah mengetahui tujuannya adalah untuk menembak Brigadir J.
“Lalu saksi Ferdy Sambo berkata lagi kepada terdakwa Richard Eliezer dengan menyatakan peran terdakwa adalah untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sementara saksi Ferdy Sambo akan menjaga terdakwa Richard, karena kalau saksi Ferdy Sambo yang menembak dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya,” ungkapnya.
Permintaan untuk menembak Brigadir J itu disampaikan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III. Selanjutnya, pembicaraan antara Ferdy Sambo dan Bharada E perihal pelaksanaan perampasan nyawa Brigadir J dilaksanakan di rumah dinas Kadiv Propam di Jalan Duren Tiga.
Pembicaraan itu juga didengar dan diikuti oleh Putri Candrawathi. Tidak hanya itu, lanjut JPU, Ferdy Sambo juga memberikan arahan kepada Bharada E jika sewaktu-waktu ada yang bertanya kepada dirinya, dia diminta menjawab sedang melakukan isolasi mandiri.
“Ferdy Sambo mengatakan kepada terdakwa Richard Eliezer jika ada orang yang bertanya, dijawab dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri (isoman),” ungkap jaksa.
Atas perintah itu, Bharada E mengangguk menjawab instruksi Ferdy Sambo sebagai tanda setuju. Putri Candrawathi ikut mendengar percakapan itu.
Lalu Ferdy Sambo menyampaikan pembicaraan kepada Putri Candrawathi mengenai keberadaan CCTV di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46 dan penggunaan sarung tangan dalam pelaksanaan penembakan Brigadir J.
Sesampai di rumah dinas Duren Tiga sebelum penembakan terjadi, Bharada E naik ke lantai dua dan masuk ke kamar ajudan. Namun, tidak untuk mengurungkan dan menghindari diri dari kehendak jahat merampas nyawa Brigadir J.
“Terdakwa Richard Eliezer justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” tutur Jaksa.
Surat dakwaan dibacakan secara bergilir oleh tim JPU Kejari Jaksel dan Kejaksaan Agung yang berjumlah lima orang. (AY/rm.id)
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu